JAKARTA (Surabaya) -Mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Hukum dan Pengawasan periode 2021-2024, Abdul Qodir, mengungkap suasana rapat pejabat Kementerian Agama (Kemenag) yang dipimpin Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.
Rapat tersebut membahas persoalan penyelenggaraan ibadah haji dan dihadiri sejumlah pejabat Kemenag, mulai dari direktur jenderal, inspektur jenderal, pejabat eselon II, staf khusus, staf ahli hingga tenaga ahli.
Alih-alih berlangsung dengan diskusi panjang, rapat tersebut justru diwarnai kemarahan Yaqut.
Nada kemarahan itu kemudian terus terdengar di ruang sidang ketika Yaqut menanggapi kesaksian Abdul Qodir.
Peristiwa rapat itu diceritakan kembali dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor, Selasa (22/9/2026).
Yaqut Marah dalam rapat kuota haji
Abdul Qodir mengatakan rapat tersebut berlangsung dengan posisi kursi membentuk huruf letter U, sementara Yaqut duduk di bagian depan.
Menurut Abdul Qodir, tidak banyak diskusi dalam rapat tersebut.
Dia justru mengingat Yaqut sempat marah dan meminta para pejabat terbuka apabila mengetahui adanya pengambilan uang dari pengelolaan haji.
"Saya ingat model kursinya itu letter U. Menteri di depan. Ini enggak banyak diskusinya. Yang ada, seingat saya, pada saat itu Menteri marah," kata Abdul Qodir saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).
Abdul Qodir kemudian mengingat pernyataan Yaqut dalam rapat tersebut.
Dia menyebut Yaqut meminta pejabat yang mengetahui adanya dugaan pengambilan uang dari pengelolaan haji untuk menyampaikannya secara terbuka.
"Kalau ada di antara kalian yang kemudian, saya lupa bahasanya, maling atau mengambil duit dari haji, kalian sampaikan sekarang," ujar Abdul Qodir menirukan ucapan Yaqut. Menurut Abdul Qodir, Yaqut juga meminta persoalan tersebut "ditaruh di atas meja".
Pejabat yang belum berani menyampaikan dalam rapat diberi kesempatan untuk menemui Yaqut setelah pertemuan.
"Bahasanya Menteri, taruh di atas meja dan seterusnya. Buka-bukaanlah. Kalau ada, sampaikan sekarang atau nanti boleh ketemu saya setelah pertemuan ini," kata Abdul Qodir.
Rapat disebut minim diskusi
Dalam persidangan, jaksa kemudian menggali lebih jauh suasana rapat tersebut, termasuk soal larangan membawa telepon seluler.
Abdul Qodir mengaku mengingat adanya larangan membawa ponsel. Namun, dia tidak mengingat secara pasti apakah peserta rapat juga dilarang mencatat.
"Saya seingat saya enggak boleh bawa ponsel," ujar Abdul Qodir.
Dia juga mengatakan tidak mencatat isi pertemuan tersebut.
Saat jaksa menggali pembahasan pembagian kuota haji tambahan dengan skema 50:50, Abdul Qodir menyebut rapat di Hotel Yuan bukan forum pembahasan teknis.
Menurut dia, pihak dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) memberikan penjelasan, sedangkan pejabat lainnya cenderung pasif.
"Saya seingat saya, di pertemuan di Hotel Yuan itu hampir enggak ada diskusi. Lebih banyak Pak Menteri marah. Saya seingat saya itu lebih searah," kata Abdul Qodir.
"Dari PHU memberikan penjelasan, tapi yang lainnya pasif," ujarnya.
Abdul Qodir mengaku tidak mengingat adanya pembahasan mendalam mengenai dasar hukum pembagian kuota 50:50 dalam rapat tersebut.
Yaqut akui nada bicaranya memang marah
Kesaksian Abdul Qodir kemudian ditanggapi langsung oleh Yaqut dalam persidangan yang sama.
Yaqut membenarkan bahwa nada bicaranya dalam pertemuan tersebut memang disampaikan dengan kemarahan.
Dia menegaskan kemarahan itu bukan sekadar cara menyampaikan pesan.
"Saya hanya ingin menegaskan bahwa ketika di Pasar Baru itu tone-nya adalah kemarahan. Jadi, bukan hanya penyampaian," kata Yaqut dalam persidangan.
Yaqut mengatakan kemarahan tersebut merupakan bentuk penegasan agar tidak ada anak buahnya yang terlibat dalam tindakan kriminal maupun perilaku koruptif.
"Tone-nya kemarahan. Saya ingin memastikan bahwa tidak ada satu pun anak buah saya yang terlibat dalam aksi-aksi kriminal, termasuk perilaku koruptif," ujar dia.
Yaqut juga mengatakan tidak ada bawahannya yang mengaku mengetahui atau terlibat persoalan tersebut meskipun sudah diperingatkan.
"Tidak ada penjelasan sampai perkara ini muncul dan kemerdekaan saya sudah dirampas, sudah dijauhkan dari orang-orang yang saya cintai dan membutuhkan saya. Tidak pernah ada yang mengaku sampai di ruangan ini," ujar Yaqut.
Yaqut cecar Abdul Qodir soal jemaah T0
Dalam persidangan tersebut, Yaqut juga mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Abdul Qodir mengenai jemaah yang disebut dapat berangkat haji tanpa antrean atau T0.
Yaqut awalnya menanyakan dari mana Abdul Qodir mengetahui adanya praktik tersebut.
Abdul Qodir mengatakan informasi mengenai jemaah yang bisa berangkat tanpa antrean muncul dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024.
"Pokoknya tanpa antrean, langsung berangkat," kata Abdul Qodir.
Menurut Abdul Qodir, istilah T0 saat itu belum terlalu banyak digunakan.
Namun, dia kemudian memperoleh informasi dari tenaga ahli bahwa memang terdapat jemaah yang berangkat tanpa antrean.
"Menyampaikan kepada saya, memang ada. Itu di Riau, kalau tidak salah," ujar dia.
Informasi tersebut kemudian dicek. Abdul Qodir menyebut keberadaan jemaah T0 akhirnya diakui.
"Awalnya memang disampaikan enggak ada, enggak mungkin dan seterusnya. Tapi, kemudian kita dapat info ini, DPR menyebut bahwa ada yang bisa berangkat tanpa antrean," kata dia.
"Akhirnya dicek, Riau ada, diakui. Ada 42 atau 40 atau berapa," ujar Abdul Qodir.
Yaqut kemudian mengejar siapa pihak yang berinisiatif membuat atau menjalankan skema T0 tersebut.
"Dikejar enggak siapa yang berinisiasi atas itu?" tanya Yaqut.
"Ya kita kejar, tapi ya enggak ada lagi, Gus," jawab Abdul Qodir.
Abdul Qodir sebut T0 berkaitan dengan aspek teknis
Yaqut kemudian menanyakan unit kerja yang seharusnya bertanggung jawab apabila praktik T0 tersebut benar terjadi.
"Kalau itu terjadi T0, sepengetahuan Saudara saksi, sebenarnya siapa atau unit kerja mana yang harus bertanggung jawab atas T0 ini?" tanya Yaqut.
Abdul Qodir mengaku tidak mengetahui secara pasti. Dia menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan aspek teknikal.
"Saya enggak paham, tapi itu teknikal. Sekali lagi, itu teknikal," jawab Abdul Qodir.
Yaqut kemudian memastikan apakah persoalan operasional tersebut berada di bawah Ditjen PHU.
"Operasional itu berarti di bawah Dirjen itu, ya?" tanya Yaqut.
"Iya. Itu di orang-orang yang menguasai sistem, orang-orang yang menguasai database dan seterusnya. Harusnya ya," jawab Abdul Qodir.
Namun, Abdul Qodir menegaskan dirinya tidak mengetahui secara detail bagaimana mekanisme teknis tersebut berjalan.
"Teknisnya seperti apa saya enggak tahu," kata dia.
Setelah mendapatkan jawaban tersebut, Yaqut mengakhiri pertanyaannya kepada Abdul Qodir.
Dakwaan empat terdakwa
Kasus ini merupakan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 yang menjerat empat terdakwa.
Keempatnya yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Dalam dakwaannya, KPK menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp 622,09 miliar.
Nilai tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama.
Kerugian negara tersebut terdiri atas tiga komponen.
Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang disebut seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp 438,2 miliar.
Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp 39,95 miliar. Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 untuk jemaah yang disebut seharusnya tidak berangkat sebesar Rp 143,92 miliar.
Jaksa mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (*)
Editor: Arifin BH/kompas





.jpg)
