22 September 2026

Get In Touch

Istri Polisi di Blitar Dilaporkan Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Penyalahgunaan Data Pribadi

Korban WD didampingi kuasa hukumnya, Wahyu Chandra Triawan usai melapor ke Polres Blitar, Selasa (22/9/2026).
Korban WD didampingi kuasa hukumnya, Wahyu Chandra Triawan usai melapor ke Polres Blitar, Selasa (22/9/2026).

​BLITAR (Lentera) - Seorang ibu rumah tangga berinisial, WD (35) warga Blitar melaporkan, NV (35) ke Polres Blitar, atas dugaan pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan data pribadi.

Didampingi penasihat hukum dari Law Office Chandra & Partners, Wahyu Chandra Triawan, WD resmi menyampaikan Laporan Pengaduan ke Satreskrim Polres Blitar dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor:STTLPM/349/Satreskrim/IX/2026/SPKT Polres Blitar, pada Selasa (22/9/2026). 

​"Hari ini mendampingi klien saya, resmi memasukkan laporan pengaduan ke Polres Blitar. Kami melaporkan dugaan tindak pidana murni, yang terjadi sejak Desember 2025, yaitu pemalsuan tanda tangan pada dokumen koperasi serta penyalahgunaan data KTP Klien saya tanpa izin," tutur Chandra.

Dijelaskan Chandra, awal kejadiannya pada Desember 2025, tanpa sepengetahuan, izin, maupun persetujuan dari Saudari WD, foto dokumen identitas pribadi (KTP) milik WD diduga kuat dicatut dan digunakan oleh Saudari NV untuk mencairkan fasilitas pinjaman di Koperasi P di Kanigoro, Kabupaten Blitar.

​"Dalam berkas administrasi dan kartu pinjaman di Koperasi P, tanda tangan Saudari WD diduga telah dipalsukan oleh Saudari NV sedemikian rupa, seolah-olah Saudari WD sendiri yang mengajukan dan menerima pencairan dana tersebut," jelasnya.

​Diungkapkan Chandra, ​kasus ini menjadi perhatian publik, karena terlapor utama NV merupakan oknum anggota Bhayangkari atau istri seorang anggota Polri aktif yang bertugas di Polres Blitar Kota. 

"Terlapor diduga kuat mencatut foto KTP dan memalsukan tanda tangan korban, pada dokumen angsuran koperasi untuk mencairkan dana pinjaman pada tanpa persetujuan maupun pengetahuan korban," ungkapnya. 

Adapun pelapor, WD baru mengetahui identitasnya dicatut setelah timbul permasalahan administratif dari pihak Koperasi. Akibat perbuatan tersebut, Saudari WD mengalami kerugian moral, pencemaran nama baik, serta ancaman kebocoran/penyalahgunaan data pribadi.

​Chandra menegaskan, atas perbuatan tersebut, korban merasa sangat dirugikan secara moral, kerahasiaan data pribadi, dan nama baiknya karena dicatut dalam transaksi keuangan tersebut.  

​"Tindakan mencatut identitas warga dan memalsukan tanda tangan untuk transaksi keuangan tanpa hak, adalah perbuatan pidana yang sangat serius," tegasnya.

Selain melaporkan NV, korban WD juga melaporkan pihak pengurus Koperasi P yang ada di Kanigoro, Kabupaten Blitar. Bahkan dari informasi yang ada, korban NV lebih dari satu orang dengan modus yang sama.

Chandra menambahkan, pihaknya menaruh kepercayaan penuh kepada jajaran Satreskrim Polres Blitar, untuk memproses laporan ini secara objektif, transparan, dan profesional tanpa pandang bulu demi tegaknya keadilan bagi masyarakat.

Sementara itu, melalui Kasi Humas Polres Blitar, Aiptu Saiful Muheni ketika akan dikonfirmasi mengenai adanya laporan ini melalui pesan Whatsapp, belum memberikan jawaban.

 

Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.