27 September 2026

Get In Touch

KPK Kembangkan Kasus Maidi ke Dugaan TPPU, ASN hingga BUMN Diperiksa di Madiun

Wali Kota Madiun nonaktif Maidi menjalani sidang perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Wali Kota Madiun nonaktif Maidi menjalani sidang perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya.

MADIUN (Lentera) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan perkara yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pengembangan penyidikan tersebut mulai dilakukan di Kota Madiun, Jawa Timur, pada Rabu (23/9/2026). Sejumlah pihak dari unsur aparatur sipil negara (ASN), swasta, dan badan usaha milik negara (BUMN) menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun, Jalan Salak, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pengembangan penyidikan tersebut. Konfirmasi disampaikan Budi melalui pesan WhatsApp.

“Benar, terkait perkara Madiun, KPK melakukan pengembangan penyidikannya, untuk dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU,” kata Budi.

Namun, Budi belum merinci siapa saja pihak yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. KPK juga belum menjelaskan materi pemeriksaan maupun konstruksi dugaan TPPU yang tengah didalami penyidik.

Pengembangan perkara ini dilakukan setelah KPK memproses Maidi dalam perkara dugaan pemerasan bermodus dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan penerimaan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Dalam perkara pokok tersebut, Maidi telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Maidi dengan pidana penjara selama tujuh tahun dua bulan.

Selain pidana penjara, jaksa menuntut Maidi membayar denda Rp250 juta serta uang pengganti sebesar Rp8 miliar.

Jaksa meminta apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda Maidi disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Jika harta benda tidak mencukupi, jaksa meminta uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Maidi terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan. Namun, perkara tersebut masih dalam proses hukum dan belum berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kota Madiun pada 19 Januari 2026.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sembilan orang. Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah, dan pihak swasta Rochim Ruhdiyanto.

KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp550 juta yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi berupa pemerasan, fee proyek, dana CSR, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Kini, perkara tersebut memasuki tahap pengembangan penyidikan. KPK mulai mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang serta kemungkinan adanya aliran dana atau aset yang berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.

KPK belum mengungkap lebih jauh mengenai pihak-pihak yang diperiksa maupun hasil pemeriksaan pada tahap pengembangan ini.

Reporter: Wiiwet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH

 

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.