26 October 2026

Get In Touch

KPK Usulkan Rampas Aset Pejabat Tidak Dilaporkan dalam LHKPN

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak. (foto:ist/Ant)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak. (foto:ist/Ant)

JAKARTA (Lentera) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) mengatur, negara dapat merampas aset penyelenggara negara yang tidak tercantum LHKPN.

“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Tanak kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu (25/10/2026) mengutip Antara, Senin (26/10/2026).

Selain itu, dia mengusulkan agar penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN, namun tidak melakukannya, maka negara dapat merampas harta kekayaannya.

“Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan aset,” usulnya.

Ia juga mengusulkan, mekanisme bila penyelenggara negara tersebut keberatan dengan upaya negara merampas harta kekayaannya, tujuannya agar setiap penyelenggara negara melaporkan LHKPN kepada KPK dengan benar.

“Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” tandasnya.

Di sisi lain, dia mengusulkan agar nomenklatur RUU Perampasan Aset tidak diubah.

“Memang lebih layak itu istilah atau nomenklatur perampasan daripada menggunakan nomenklatur yang lain, karena dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga banyak menggunakan kata-kata atau nomenklatur perampasan,” paparnya.

Menurutnya, salah satunya adalah Pasal 18 pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).

“Jadi, kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu, atau bukan hal yang tidak biasa. Itu hal biasa diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” bebernya.

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.