27 September 2026

Get In Touch

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Nganjuk

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Lampri (LMP) tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Penggeledahan dilakukan di kediaman Lampiri yang ada di Nganjuk, Jawa Timur. 

"Benar, dalam rangkaian giat penggeledahan di Jawa Timur, salah satunya adalah rumah Sdr LMP di Nganjuk," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo keterangannya dikutip, Sabtu (26/9/2026). 

Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Lampri yang berada di Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (18/9/2025) lalu. Dari giat itu KPK mengantongi petunjuk aliran uang dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

"Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita diantaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut," kata Budi, Sabtu (19/9/2026) melansir Inews.id. 

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yaitu: 1. Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; 2. Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1; 3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon; 4. Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid; 5. Fahd El Fouz (FEZ), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid; 6. Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta;
7. Erwin (ERW), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid; dan
8. Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Dalam proses penyidikan, KPK juga mendeteksi adanya dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait layanan pertanahan hingga mutasi dan promosi jabatan. (*)


Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.