SURABAYA (Lentera) -Mantan Menteri Urusan Agama Malaysia, Jamil Khir Baharom, didakwa atas dugaan penyalahgunaan dana Tabung Haji senilai lebih dari 860,3 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp 3,72 triliun.
Pria berusia 65 tahun itu didakwa atas tiga perkara yang berkaitan dengan dugaan transfer dana kepada perusahaan real estate asal Arab Saudi pada 2015-2017.
Dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Sesi Kuala Lumpur pada Senin (14/9/2026).
Jamil menyatakan tidak bersalah atas seluruh dakwaan. Ia kemudian dibebaskan dengan jaminan sebesar 300.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 1,3 miliar.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan intervensi politik, kegagalan tata kelola, dan investasi bermasalah di Tabung Haji selama periode 2014-2020.
Saat itu, Jamil menjabat sebagai menteri di Departemen Perdana Menteri yang membidangi urusan agama pada 2009-2018, di bawah pemerintahan Perdana Menteri Najib Razak ketika Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) berkuasa.
Kasus tersebut menjadikan Jamil sebagai pemimpin kedua dari UMNO yang didakwa terkait dana Tabung Haji dalam beberapa pekan terakhir, dikutip dari CNA, Senin.
Dakwaan diajukan MACC
Dakwaan terhadap Jamil diajukan oleh Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) di Pengadilan Sesi Kuala Lumpur.
Ketiga dakwaan terhadap Jamil berkaitan dengan dugaan bahwa ia menyebabkan Tabung Haji secara tidak jujur mentransfer dana kepada Al Rawda Real Estate Development and Projects Management Co Ltd, perusahaan real estate asal Arab Saudi.
Dilansir dari The Straits Times, Senin, Tabung Haji merupakan lembaga yang didirikan untuk membantu umat Muslim Malaysia menabung guna menunaikan ibadah haji ke Mekah, sekaligus mengelola dana dan kesejahteraan para jamaah.
Adapun, kasus tersebut muncul di tengah proses hukum terhadap sejumlah tokoh yang memiliki kaitan dengan UMNO.
Pekan lalu, Abdul Azeez Abdul Rahim, mantan Ketua Tabung Haji, juga didakwa dalam kasus korupsi.
Sementara itu, mantan Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob dan mantan Menteri Sumber Daya Manusia Saravanan Murugan juga didakwa pada Agustus 2026 setelah menjalani penyelidikan oleh MACC.
UMNO saat ini menjadi bagian dari pemerintahan koalisi yang dipimpin Perdana Menteri Anwar Ibrahim.
Namun, hubungan UMNO dengan koalisi Pakatan Harapan (PH) dilaporkan mengalami ketegangan dalam beberapa bulan terakhir.
Hubungan kedua kelompok politik tersebut turut memanas setelah UMNO dan PH bersaing dalam pemilihan umum tingkat negara bagian di Johor dan Negeri Sembilan.
Pada akhir Juli, pemerintah Malaysia membuka dokumen rahasia hasil penyelidikan kerajaan terhadap Tabung Haji.
Penyelidikan tersebut sebagian besar mencakup periode ketika Barisan Nasional (BN) masih berkuasa.
Anwar sebelumnya berjanji meningkatkan upaya pemberantasan korupsi pemerintah.
Di tengah ketegangan tersebut, hubungan antara Anwar dan Ketua UMNO sekaligus Wakil Perdana Menteri Malaysia, Ahmad Zahid Hamidi, juga dilaporkan memburuk dalam beberapa pekan terakhir.
Zahid pada pekan lalu menyerukan agar pemilihan umum digelar sesegera mungkin.
BN saat ini memiliki 30 kursi di parlemen. Perubahan dukungan dari salah satu partai dalam koalisi dapat memengaruhi posisi mayoritas pemerintahan Anwar di parlemen.
Pemilu umum berikutnya dijadwalkan digelar paling lambat pada Februari 2028. Sejumlah laporan menyebut Anwar tengah mempertimbangkan waktu penyelenggaraan pemilu.
Tiga dakwaan Jamil Khir
Mengutip dari Kompas, ketiga dakwaan terhadap Jamil berkaitan dengan transaksi dana Tabung Haji kepada Al Rawda.
Dakwaan pertama melibatkan dana lebih dari 42,9 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp 185,7 miliar pada 3 April 2015.
Dakwaan kedua berkaitan dengan transfer dana lebih dari 288,1 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp 1,25 triliun pada 14 Desember 2016.
Sementara itu, dakwaan ketiga melibatkan dana lebih dari 529,1 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp 2,29 triliun pada 17 Agustus 2017.
Jika dijumlahkan, ketiga transaksi tersebut mencapai lebih dari 860,3 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp 3,72 triliun.
Ketiga dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi di kantor Jamil di Putrajaya.
Ketiga dakwaan diajukan berdasarkan Pasal 403 KUHP Malaysia. Pasal tersebut mengatur hukuman penjara antara enam bulan hingga lima tahun, hukuman cambuk, dan denda jika terdakwa terbukti bersalah, menurut Malay Mail.
Hakim Pengadilan Sesi Kuala Lumpur, Rosli Ahmad, kemudian mengabulkan permohonan Jamil untuk dibebaskan dengan jaminan sebesar 300.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 1,3 miliar.
Pengadilan juga memerintahkan Jamil menyerahkan paspornya selama proses hukum berlangsung.
Jamil diwakili pengacara Hisham Teh Poh Teik. Sebelumnya, jaksa penuntut meminta agar uang jaminan ditetapkan sebesar 1 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp 4,33 miliar.
Namun, pengacara Jamil meminta nilai jaminan yang lebih rendah. Pengadilan akhirnya menetapkan uang jaminan sebesar 300.000 ringgit Malaysia (*)
Editor: Arifin BH





.jpg)
