16 September 2026

Get In Touch

Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni seusai rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni seusai rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

JAKARTA (Lentera) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah membekukan izin usaha 26 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tidak hanya pembekuan izin usaha, namun juga ada instrumen pemulihan lingkungan.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan selain pembakuan juga paksaan pemulihan lingkungan dan dilanjutkan ke proses pidana apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

“Di Gakkum kami, di Gakkum Kemenhut, sudah ada 26 perusahaan, korporasi, yang sudah kami bekukan izin usahanya,” kata Raja Juli seusai rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Lebih lanjut dia menandaskan bahwa yang pertama adalah pembekuan izin usaha. Kemudian ada paksaan pemulihan lingkungan. Sehingga mereka harus melakukan pemulihan lingkungan, paksaan hukum. 

Kemudian yang ketiga, apabila ada indikasi pidana korporasi-korporasi tersebut, maka akan dilanjutkan ke proses pidana yang akan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian.

Terkait status izin perusahaan yang dikenai tindakan tersebut, Raja Juli menegaskan nomenklatur yang digunakan Kemenhut adalah sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha.

“Ada istilahnya itu sanksi administratif pembekuan izin usaha. Itu bagian dari cara kita melakukan perbaikan penegakan hukum,” ucapnya menlansir antara.

Raja Juli tidak memerinci nama 26 perusahaan, lokasi kegiatan usaha, maupun periode pemberian sanksi pembekuan tersebut dalam keterangannya.

Selain tindakan administratif terhadap perusahaan, ia menyebut jajaran Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan saat ini menangani 46 kasus yang melibatkan korporasi dan perseorangan.

“Jadi secara singkat ya, untuk penegak hukum di Gakkum Kehutanan, sedang ada 46 kasus yang berproses ya, 15 korporasi dan 31 perorangan. Dengan status yang macam-macam, sudah ada 2 yang P21, sebagian masih penyidikan dan penyelidikan,” ungkap Raja Juli.

Ia menegaskan penegakan hukum dilakukan terhadap perseorangan maupun korporasi, sedangkan perkara yang memiliki unsur pidana akan dilanjutkan melalui proses hukum.

Kemenhut pada 25 Agustus 2026 menjatuhkan sanksi administratif kepada enam pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah pengawasan menemukan karhutla seluas total 1.511,55 hektare pada areal kelolaan di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Dari enam perusahaan tersebut, lima dikenai sanksi paksaan pemerintah, sedangkan satu perusahaan dikenai pembekuan perizinan berusaha sekaligus paksaan pemerintah.

Selanjutnya, Kemenhut pada awal September 2026 kembali menjatuhkan sanksi administratif kepada lima pemegang PBPH di Kalimantan Barat menyusul dugaan karhutla di area konsesi masing-masing. (*)

Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.