16 September 2026

Get In Touch

Empat Prajurit Tersangka Penganiayaan Serda Ahmad Terancam Dipecat

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Danpuspomau) Marsda Daan Sulfi saat memberikan keterangan pada Rabu (16/9/2026).
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Danpuspomau) Marsda Daan Sulfi saat memberikan keterangan pada Rabu (16/9/2026).

JAKARTA (Lentera) - Penganiayaan terhadap Serda Ahmad Muzammil Farisa (AMF) hingga tewas di Mess Galaksi, fasilitas tempat tinggal milik Dispsi AU yang berada di kawasan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu (9/9/2026) mengakibatkan empat tersangka terancam dipecat.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Danpuspomau) Marsda Daan Sulfi memastikan ancaman pecat tersebut mengingat ancaman pidana dalam perkara tersebut mencapai 7-9 tahun penjara. Daan menandaskan ancaman 6 bulan penjara saja sudah bisa dipecat, apalagi kalau sudah lebih dari di atas 1 tahun atau 7 sampai dengan ancaman 9 tahun.

Dalam perkara ini, Puspomau menetapkan empat tersangka. Keempatnya yakni Serda MTS, Serda MAD, Serda JM dan Serda AH.

Serda Ahmad diketahui menjabat sebagai Admin Urusan Tata Usaha Sekretariat Dinas (Setdis) Dinas Psikologi Angkatan Udara (Dispsiau). Selain Serda Ahmad, terdapat dua korban lainnya, yakni Serda ZN dan Serda RP yang masih selamat.

Dugaan penganiayaan itu terjadi pada Rabu 9 September 2026 lalu sekitar pukul 21.05 WIB hingga pukul 23.10 WIB.

Melansir iNews.id, Daan Sulfi mengungkapkan motif dugaan penganiayaan tersebut berawal dari ketersinggungan senior korban terhadap juniornya.

"Kronologis kejadian kenapa terjadi, awal mulanya pada hari Selasa itu Serda MTS menelepon Serda RP, juniornya, untuk meminta bantuan. Namun di tengah percakapannya, secara tiba-tiba juniornya itu, Serda RP, menutup teleponnya Serda MTS, seniornya. Sehingga senior itu merasa jengkel, tersinggung, dan marah atas kejadian itu," ujar Daan, Rabu (16/9/2026).

Lebih lanjut Daan menerangkat bahwa pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 21.10 WIB, Serda MTS mengumpulkan para juniornya, yakni Serda AMF, Serda ZN, dan Serda RP. Di lokasi tersebut, Serda MTS memberikan tindakan berupa push up dan sit up kepada para juniornya.

Tak lama kemudian, rekan satu angkatan Serda MTS, yakni Serda JM, Serda MAD, dan Serda AH, tiba di lokasi. Mereka datang setelah Serda MTS memberitahukan kepada rekan satu angkatannya hendak mengumpulkan para juniornya.

Daan menerangkan, Serda JM kemudian berinisiatif sendiri melakukan pemukulan terhadap Serda AMF. Serda JM menganggap AMF sebagai orang paling senior di antara tiga junior yang dikumpulkan Serda MTS.

"Nah, saat dia sedang mem-push up itu, kemudian dia menindak temannya juga, yang si ZN ini ditindak oleh Serda MTS ini, dipukul gitu kan. Nah, setelah itu datanglah temannya yang bertiga itu. Nah, setelah datang dia bertiga, kemudian dia inisiatif, yang namanya Serda JM itu inisiatif dia," jelasnya.

Daan memaparkan, pemukulan tersebut dimaksudkan sebagai pengingat kepada Serda AMF yang dianggap paling senior di antara ketiganya. Serda AMF dinilai seharusnya dapat memberi tahu juniornya mengenai sikap yang perlu dilakukan.

Daan mengatakan, tindakan yang awalnya dimaksudkan sebagai peringatan tersebut kemudian berubah menjadi penganiayaan. Serda JM disebut memukul korban hingga terjatuh.

Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma I Nyoman Suadnyana mengatakan, TNI AU, sesuai perintah pimpinan tidak akan menutupi apa pun yang terjadi dalam kasus dugaan penganiayaan Serda AMF.

Dia mengatakan m asyarakat dapat mengikuti perkembangan kasus tersebut secara transparan dan terbuka, termasuk terkait kemungkinan pemberian sanksi pemecatan terhadap para tersangka.

Dia menandaskan nanti setelah selesai akan dilimpahkan kepada Oditur untuk proses sidangnya, apakah itu nanti mereka dipecat apa tidak. Namun, lanjutnya, di atas 6 bulan saja bisa diusulkan untuk diberhentikan dengan tidak hormat. 

Nyoman menambahkan, TNI Angkatan Udara turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Serda AMF. Pihaknya mendoakan almarhum mendapatkan tempat yang layak di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa.

"TNI Angkatan Udara akan selalu berkomitmen terhadap setiap personel yang melakukan kesalahan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang sedikit pun bagi setiap personel untuk melakukan tindakan yang menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan," katanya. (*)


Editor: Lutfiyu Handi


 

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.