JAKARTA (Lentera) - Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa sebagai terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (13/8/2026). Sidang itu belangsung singkat hingga akhirnya ditunda dua pekan.
Sidang yang dimulai pukul 09.03 WIB dan hanya berlangsung sekitar tujuh menit. Kemudian Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menutup sidang pada pukul 09.10 WIB. Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati sempat mempertanyakan ketidakhadiran terdakwa.
Hakim menuturkan dalam perkara pidana Terdakwa tidak bisa diwakili oleh kuasa hukum. Berbeda dengan Praperadilan di mana Tifa juga mengajukan gugatan untuk menguji keabsahan penghentian penuntutan.
"Terdakwa hadir atau tidak? Kalau tidak, dilakukan pemanggilan lagi untuk persidangan berikutnya. Karena dalam perkara pidana bukan kuasa ya, tapi pendamping," ucap hakim melansir cnnindonesia.
"Karena panggilan belum mencukupi waktunya, katanya baru diterima hari Senin. Kalau saya hitung di persidangan tanggal 20 nanti belum cukup 7 harinya kalau dipanggil mulai besok. Jadi, persidangan tanggal 27 (Agustus). Dipanggil Kamis, 27 Agustus 2026 ya Penuntut Umum untuk memanggil Terdakwa," ujar ketua majelis hakim Christina Endarwati.
Baik Penuntut Umum maupun tim penasihat hukum Tifa menyepakati waktu penundaan tersebut.
Sementara itu, tim kuasa hukum Dokter Tifa mengklarifikasi bahwa surat pemanggilan resmi baru diterima pihaknya pada H-1 persidangan, yakni Rabu (12/8/2026). Selain itu, kuasa hukum Dokter Tifa menegaskan bahwa pihaknya telah resmi mengajukan permohonan praperadilan terkait keabsahan dakwaan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Merujuk Pasal 163 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru, kuasa hukum meminta agar persidangan pokok perkara ditunda. "Ketika praperadilan dilakukan, maka (pemeriksaan pokok) perkara ditunda," ujar kuasa hukum Dokter Tifa di hadapan Majelis Hakim, melansir kompas.
Sebelumnya, tepatnya pada Kamis (23/7/2026), majelis hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Tifa. Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara nomor: 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama Terdakwa Tifauziah Tyassuma kabur atau obscuur libel sehingga batal demi hukum.
Dengan begitu, pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. Hanya saja, jaksa sudah menyusun ulang surat dakwaan dan melimpahkannya ke PN Jakarta Timur. Perkara itu akan diperiksa kembali. (*)
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)
