14 August 2026

Get In Touch

Sebanyak 10.911 WNA Melakukan Pelanggaran Administrasi

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko memberikan keterangan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko memberikan keterangan.

JAKARTA (Lentera) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan  menyebut ada 10.911 warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian dan menjatuhkan menjatuhkan Tindak Administratif Keimigrasian (TAK) di tahun 2026 .

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Imigrasi untuk memastikan keberadaan WNA di Indonesia tetap memberikan dampak positif serta tidak mengganggu keamanan dan ketertiban.

Hendarsam menyebut penindakan tersebut meningkat hingga 146,49 persen jika dibandingkan pada periode yang sama di Januari hingga Agustus 2025. "Itu TAK kita di 10.911. Itu naik 146 persen dari tahun sebelumnya jadi memang saat ini direktorat pengawasan dan penindakan sangat aktif mengakselerasi melakukan penindakan," ujarnya, Rabu (12/8/2026)

Selain itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga melakukan penangkalan terhadap 2.678 WNA. Untuk proses penegakan hukum pidana secara pro justitia tercatat sebanyak 27 orang atau mengalami penurunan sebesar 50 persen dibandingkan tahun 2025.

"Kemudian kita lakukan juga pencegahan itu sebesar 478 orang kita lakukan pencegahan turun 80,98 persen," ucapnya melansir cnnindonesia.

Dia mengatakan tidak semua pelanggaran yang dilakukan WNA langsung dikenakan sanksi deportasi. Sebagian pelanggaran justru harus melewati proses pro justitia. Kondisi ini tergantung pada klasifikasi tingkatan pelanggaran yang dilakukan.

"Memang yang harus dilihat klasifikasi dari tindakannya yang harus dilihat apakah masuk kepada pelanggaran administrasi saja atau masuk ke ranah pidana," tuturnya. (*)

 

Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.