14 July 2026

Get In Touch

Kejagung Pastikan Tersangka Febrie Adriansyah Masih di Indonesia dan Kooperatif

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna (kiri) -adhyaksadigital
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna (kiri) -adhyaksadigital

JAKARTA (Lentera) -Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi masih berada di Indonesia dan akan kooperatif. 

Polri telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan sejumlah kasus, termasuk blackout batu bara PLN, PT Asabri, dan Krakatau Steel. Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejagung. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan administrasi perkara penyidikan dari Polri sudah diterima Kejaksaan. Kemudian, Kejaksaan akan menindaklanjuti dengan penyerahan berita acara pemeriksaannya, barang bukti, termasuk tersangkanya.

Anang juga mengatakan bahwa keberadaan Febrie saat ini masih di Indonesia. Anang juga mengatakan Febrie dalam pantauan penyidik serta bersikap kooperatif 

"Yang jelas, yang bersangkutan [Febrie] masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, dan kooperatif, dan dalam pantauan penyidik," ujarnya di Gedung Kejagung pada Senin (13/7/2026).

Dia pun membantah kabar yang menyatakan bahwa Febrie ke luar negeri untuk melaksanakan ibadah umroh. Menurutnya, Febrie sudah dicekal.

"Sudah dicekal oleh penyidik semula juga. Kami pastikan ada di Indonesia tidak di luar negeri dan sudah dicekal dan dalam pantauan penyidik juga ya," katanya.

Untuk diketahui, Febrie resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus berbeda usai resmi mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. 

Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan komoditas batu bara yang menyebabkan blackout listrik di sejumlah daerah, serta BUMN Asabri dan Krakatau Steel.  

Selain itu, Febrie turut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang dari hasil perkara rasuah tersebut.  

"Kami juga sudah menetapkan saudara FA [Febrie Adriansyah], dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b," ujar Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto di Kejagung akhir pekan lalu (11/7/2026). dikutip Bisnis.

Sekadar informasi, penyidik gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya telah melakukan penyidikan tiga kasus dugaan korupsi hingga pencucian uang.

Tiga kasus itu mulai dari blackout batu bara PLN, Asabri dan dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI atau terkait Krakatau Steel. 

Dari tiga kasus itu, penyidik telah menggeledah 12 lokasi di Jakarta dan Bogor.

Dari 12 lokasi yang digeledah yaitu kafe de'Clan dan Koin Money Changer di Jakarta, serta rumah di Sentul, Bogor. 

Hasilnya, penyidik menyita aset senilai ratusan miliar. Misalnya, di kafe de'Clan dan Koin Money Changer dengan total aset mencapai Rp67 miliar. 

Sementara di TKP Sentul atau rumah Febrie, penyidik telah menyita aset dalam brankas yang berisi emas 74 kg dan uang tunai dalam mata uang dolar US, dolar Singapura dan uang ratusan juta. Aset yang disita tersebut ditaksir mencapai Rp476 miliar (*)

Editor:Arifin BH

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.