Rudi Margono Ditunjuk sebagai Plt Jampidsus, Pesan Jaksa Agung: Kedepankan Sisi Kemanusiaan
JAKARTA (Lentera) -Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono mengungkapkan pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta agar seluruh perkara yang ditangani Jampidsus diproses secara profesional, mengedepankan sisi kemanusiaan, dan asas praduga tak bersalah.
"Ditangani secara profesional," kata Rudi saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Rudi, arahan tersebut tidak hanya berlaku untuk perkara yang saat ini menjadi sorotan publik, misalnya yang menyeret nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Namun juga seluruh perkara yang ditangani Korps Adhyaksa.
"Dan ini bukan hanya perkara ini, semua perkara harus ditangani profesional agar lebih bermanfaat untuk penegakan hukum, tetapi juga harus lebih humanis karena menjunjung asas praduga tak bersalah," ungkap dia.
Rudi mengungkapkan dirinya baru menerima penunjukan sebagai Plt Jampidsus pada Sabtu dini hari.
Saat ditanya apakah penunjukan itu disampaikan langsung oleh Jaksa Agung melalui sambungan telepon, Rudi enggan menjelaskan lebih jauh.
"Itu kan teknis ya. Yang jelas kami ditunjuk, amanah dari Tuhan melalui Pak Jaksa Agung untuk melaksanakan tugas-tugas teknis manajerial di Jampidsus," katanya.
Rudi menyampaikan langkah awal yang akan dilakukan ialah mengumpulkan jajaran Jampidsus untuk memetakan perkara-perkara prioritas.
Selain mempercepat penyelesaian perkara, Rudi mengatakan penguatan pemulihan aset (asset recovery) akan menjadi salah satu fokus utama selama dirinya memimpin sementara Jampidsus.
Ia juga memastikan Kejagung akan tetap bersinergi dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam menangani perkara yang telah dilimpahkan, dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan kepastian hukum.
Diketahui, Rudi Margono ditunjuk Jaksa Agung ST Burhanuddin memimpin sementara Jampidsus usai Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan itu.
Adapun Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (11/7/2026), untuk sejumlah kasus yang diusut Polri antara lain dugaan korupsi batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri dan PT Krakatau Steel.
Rudi Margono memastikan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku di Kejaksaan Agung.
Saat ditanya mengenai penanganan etik terhadap Febrie yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Rudi menegaskan proses tersebut akan berjalan sebagaimana penanganan terhadap pegawai lainnya.
"Ya, kita jalankan se-normal kalau ada oknum-oknum yang berbuat seperti itu," kata Rudi ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Rudi mengatakan, untuk sementara dirinya masih merangkap jabatan sebagai Jamwas dan Plt Jampidsus (*)
Editor: Arifin BH





.jpg)
