SURABAYA (Lentera) -Kejaksaan Agung (Kejagung) belum dapat memastikan kepemilikan emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp476 miliar yang ditemukan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor Polri) saat menggeledah rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Febrie Adriansyah) di Sentul, Bogor.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pihaknya masih mendalami asal-usul aset tersebut. “Kami tidak bisa berspekulasi untuk saat ini, terlalu dini. Nanti kita pelajari, pastikan dilakukan profesional dan terbuka,” ujarnya di Gedung Kejagung.
Anang menambahkan, Kejagung akan berhati-hati dan menjunjung asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara ini. Ia memastikan tidak ada informasi yang ditutup-tutupi, namun seluruh proses harus sesuai hukum acara.
Sebelumnya, Febrie mengakui rumah di Sentul yang digeledah merupakan kediaman pribadinya. Dalam penggeledahan pada Kamis 9 Juli 2026, penyidik menemukan brankas berisi 74 kilogram emas batangan, uang tunai 4,7 juta dolar AS, 14 juta dolar Singapura, serta Rp100 juta, dengan total nilai mencapai Rp476 miliar.
Selain itu, turut disita dokumen, telepon seluler, dan foto keluarga.
Kasus ini terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga mengganggu pasokan ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pihak swasta berinisial DR (*)
Editor: Arifin BH/Sinpo




.jpg)
