27 June 2026

Get In Touch

Satgas MBG Temukan 5 SPPG di Trenggalek Belum Penuhi Standar Pengolahan Limbah

Wakil Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Trenggalek, Sunarto (tengah), menyampaikan hasil monitoring terhadap 14 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dari hasil pemantauan tersebut, lima dapur MBG diketahui belum memiliki instalasi pengol
Wakil Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Trenggalek, Sunarto (tengah), menyampaikan hasil monitoring terhadap 14 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dari hasil pemantauan tersebut, lima dapur MBG diketahui belum memiliki instalasi pengol

TRENGGALEK (Lentera) -Satuan Tugas (Satgas) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Trenggalek mengungkap masih adanya persoalan pengelolaan limbah.

Dari 14 dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah beroperasi, lima di antaranya diketahui belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang memenuhi standar. Kondisi tersebut menjadi perhatian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera melakukan pembinaan kepada para pengelola.

Wakil Ketua Satgas MBG Trenggalek, Sunarto, mengatakan temuan tersebut diperoleh setelah tim melakukan monitoring di sejumlah SPPG yang tersebar di beberapa kecamatan pada 8 hingga 11 Juni 2026. Kegiatan itu dilakukan untuk memastikan operasional dapur MBG tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.

"Dari hasil pemantauan di 14 SPPG yang sudah beroperasi, masih ada lima lokasi yang belum memiliki IPAL sesuai ketentuan dan pengelolaan limbahnya masih mengandalkan sistem resapan sederhana," ujar Sunarto, Jumat (26/6/2026).

Selain itu, tim juga menemukan bahwa sejumlah SPPG yang telah memiliki IPAL masih belum dilengkapi grease trap atau alat penangkap lemak. Padahal, fasilitas tersebut berfungsi menyaring minyak dan lemak agar tidak langsung masuk ke saluran pengolahan limbah.

Sunarto menegaskan pengelolaan lingkungan di dapur MBG tidak hanya berkaitan dengan limbah cair, tetapi juga mencakup pengelolaan sampah atau limbah padat yang dihasilkan selama proses penyediaan makanan.

"Pengelolaan dampak lingkungan SPPG tidak hanya fokus pada air limbah domestik, tetapi juga bagaimana sampah atau limbah padat dikelola sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 serta Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026.

Sebagai tindak lanjut, DLH Kabupaten Trenggalek akan mengundang seluruh pengelola SPPG yang telah beroperasi untuk mengikuti sosialisasi mengenai standar pengelolaan lingkungan. Langkah itu diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pengelola dapur MBG dalam menyediakan sarana IPAL sekaligus menerapkan sistem pengelolaan limbah yang sesuai regulasi.

Reporter: Herlambang|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.