MALANG (Lentera) -Wajah Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Buring, Kecamatan Kedungkandang, mulai dipulihkan sesuai fungsinya.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang menandai proses pemulihan kawasan itu dengan menanam 100 bibit pohon setelah kerja bakti membersihkan sisa bangunan warung di lahan RTH selatan GOR Ken Arok tersebut, Jumat (26/6/2026).
"Ini menindaklanjuti surat dari kami yang sudah memberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Bersyukur teman-teman di sini sudah melakukan pembongkaran secara mandiri," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Matondang di lokasi.
Meski sebagian besar bangunan telah dibongkar secara sukarela, Raymond menyebut petugas masih menemukan sisa material bangunan yang kemudian dibersihkan dalam kerja bakti tersebut.
Usai pembersihan, DLH langsung melakukan penghijauan dengan menanam bibit pohon di lokasi bekas warung sebagai langkah awal mengembalikan fungsi kawasan hijau.
"Dari bekas warung itu sebagian langsung kami tanami bibit pohon. Hari ini kami siapkan 100 bibit untuk ditanam di lokasi ini. Yang berdiri di RTH sendiri ada sekitar belasan warung sebelumnya," jelasnya.
Menurut Raymond, kawasan RTH di sisi selatan GOR Ken Arok sendiri memiliki luas sekitar 8.000 meter persegi. Seluruh area tersebut akan dimanfaatkan kembali sebagai ruang hijau.
"Setelah ini kami manfaatkan kembali untuk penghijauan dengan penanaman kembali," katanya.
Untuk mencegah munculnya kembali bangunan liar ataupun warung di kawasan RTH, DLH tidak hanya melakukan penanaman pohon, tetapi juga berencana memasang pagar semi permanen sambil menunggu pengajuan anggaran pembangunan pagar permanen.
Adapun jenis pohon yang ditanam antara lain tabebuya daun lebar, tanjung, dan mahoni. "Kami tanami bibit pohon di sini. Ada tabebuya daun lebar, tanjung, dan mahoni. Sementara nanti juga kami beri pagar semi permanen karena masih menunggu pengajuan anggaran," ungkapnya.
Sementara itu, terkait deretan warung yang berada di sisi timur kawasan, Raymond menegaskan bangunan tersebut tidak berdiri di atas lahan RTH sehingga penanganannya bukan menjadi kewenangan DLH.
Ia menyebut warung-warung tersebut telah berdiri sekitar 25 tahun dan mayoritas merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Karena itu, tindak lanjutnya akan dikoordinasikan bersama Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang.
Sebagai informasi, dalam kerja bakti gabungan tersebut, DLH mengerahkan sekitar 130 personel. Selain itu, Satpol PP menerjunkan sekitar 50 personel, didukung unsur Kecamatan Kedungkandang, Kelurahan Buring, Polsek, Koramil, serta 20 anggota Linmas.
Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH





.jpg)
