28 April 2026

Get In Touch

Polres Meranti Gagalkan Penyelundupan 27 Kg Sabu Jaringan Internasional

Barang bukti berupa 27 kilogram sabu berhasil disita pihak kepolisian Meranti, Riau. (foto: ist/Ant)
Barang bukti berupa 27 kilogram sabu berhasil disita pihak kepolisian Meranti, Riau. (foto: ist/Ant)

PEKANBARU (Lentera) - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti, Riau, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional dengan menyita 27 kilogram sabu di perairan Selat Akar, Senin (27/4/2026).

"Petugas mengamankan 27 paket sabu dengan berat kotor sekitar 27 kilogram dari kedua tersangka," ujar Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Pekanbaru, melansir Antara, Selasa (28/4/2026).

Ia menyebut, penindakan tersebut merupakan bagian dari Operasi Antik LK-2026 yang menyasar peredaran narkotika skala besar.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial K (26) dan S (38), warga Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Keduanya diduga kuat berperan sebagai kurir dalam jaringan narkotika lintas negara.

Pengungkapan bermula dari informasi intelijen terkait adanya penyelundupan narkotika dari Malaysia melalui jalur laut yang kerap dimanfaatkan jaringan internasional. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif dan pemantauan di wilayah perairan yang dicurigai menjadi pintu masuk barang haram.

Pada hari penindakan, petugas mendeteksi sebuah speedboat dengan ciri mencurigakan melintas di Perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyuh. Saat dilakukan upaya penghentian, kapal tersebut justru tancap gas untuk melarikan diri.

Petugas sempat melepaskan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan. Dalam situasi tersebut, aparat kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki juru mudi kapal yang belakangan diketahui sebagai tersangka K.

"Tindakan itu dilakukan untuk menghentikan laju kapal. Setelah itu, kedua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan lanjutan," jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga tas berisi narkotika. Rinciannya, 17 paket sabu berlabel "Chines Pin We" dengan berat sekitar 17 kilogram dan 10 paket sabu berlabel "Gold Leaf" seberat kurang lebih 10 kilogram.

Selain itu, petugas juga menyita 260 cartridge dari berbagai merek yang diduga mengandung zat etomidate, salah satu bahan yang kini marak disalahgunakan dalam produk ilegal.

Salah satu tersangka yang mengalami luka tembak langsung dievakuasi menggunakan bantuan Satpolairud dan Bea Cukai Selatpanjang untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.

Polisi menduga kuat kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang memanfaatkan jalur perairan Riau sebagai pintu masuk distribusi ke wilayah Indonesia.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat," tegas Pandra.

Editor: Santi

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.