28 April 2026

Get In Touch

Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Divonis 6 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Mantan Bupati Sleman periode 2010 - 2015 dan 2016- 2021, Sri Purnomo mengenakan rompi orange saat ditahan Kejari Sleman. (foto:ist/dok.Kompas.com)
Mantan Bupati Sleman periode 2010 - 2015 dan 2016- 2021, Sri Purnomo mengenakan rompi orange saat ditahan Kejari Sleman. (foto:ist/dok.Kompas.com)

YOGYAKARTA (Lentera) - Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, dalam sidang lanjutan yang digelar, Senin (27/4/2026). 

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yang meminta Sri Purnomo dihukum dengan pidana penjara 8,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. 

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan, mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo tidak terbukti dalam dakwaan alternatif kesatu primer. Namun, Sri Purnomo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan alternatif kesatu subsider terkait tindak pidana korupsi. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 400.000.000 yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Hakim Ketua, Senin (27/4/2026) mengutip Kompas.com, Selasa (28/4/2026). 

Putusan tersebut sesuai dengan Pasal 604 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 20 KUHP. 

Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Melinda Aritonang, serta anggota Gabriel Siallagan dan Elias Hamongan membacakan putusan secara bergantian. 

Gabriel Siallagan menyebut, perbuatan terdakwa telah menguntungkan diri sendiri dan kelompok, meskipun keuntungan tersebut tidak bersifat finansial langsung. 

“Kerugian negara termasuk sedang dengan tingkat kesalahan tinggi. Terdakwa menggunakan jabatannya sebagai bupati untuk mempengaruhi kebijakan,” ujar anggota majelis hakim. 

Majelis hakim juga menyoroti, adanya trading in influence dalam pengawalan proposal dana hibah. Hakim menyebut, terdakwa terbukti berupaya memenangkan pasangan calon Pilkada nomor urut 03 dengan iming-iming pencairan dana hibah pariwisata. 

“Tapi terbukti ada upaya untuk pemenangan Pilkada untuk paslon nomor urut 03, Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa,” katanya. 

Atas putusan tersebut, Sri Purnomo menyatakan akan mengajukan banding, karena merasa tidak bersalah. Ia menilai, dana hibah pariwisata dari Kementerian Keuangan telah disalurkan dan digunakan untuk masyarakat saat pandemi Covid-19. 

“Semua dana murni 100 persen diberikan masyarakat, dan terbukti sama sekali sepeser pun saya tidak ambil keuntungan,” ucap Sri Purnomo. 

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Soepriyadi menilai putusan tersebut janggal, karena dana hibah disebut telah sepenuhnya dinikmati masyarakat. 

“Agak aneh kalau Pak Sri Purnomo dihukum, kerugian negaranya mana?” tandasnya.

Karena merasa belum mendapatkan keadilan dalam proses persidangan, pihaknya memastikan akan mengajukan banding. 

“Kami ajukan banding, harapannya di pengadilan yang lebih tinggi bisa mendapatkan keadilan yang hakiki,” pungkasnya.

 

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.