JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rizal dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta dan Lampung.
"Yang bersangkutan pejabat eselon 2 di Bea Cukai. Sebetulnya sudah mantan ya, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan. Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta melansir CNN Indonesia, Rabu (4/2/2026) sore.
Adapun Rizal saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Kemenkeu, setelah dilantik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 28 Januari 2026.
Selain Rizal, Budi menuturkan tim KPK juga menangkap beberapa orang lainnya yang belum bisa disampaikan identitasnya ke publik. Beberapa di antaranya, sudah berada di Kantor KPK dan tengah menjalani pemeriksaan.
"Hari ini KPK juga mengamankan sejumlah pihak di wilayah Jakarta dan Lampung. Beberapa pihak sudah tiba di K4 (Kantor KPK), dan sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif. Beberapa pihak lain masih dalam perjalanan, untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK," paparnya.
OTT yang dilakukan ini berkaitan dengan kegiatan importasi, yang diduga ada tindak pidana korupsi di dalamnya. KPK turut menemukan dan menyita uang tunai, serta logam mulia (emas) 3 kilogram.
"Ya terkait dengan beberapa barang yang masuk ke Indonesia. Nanti detailnya barang itu apa saja nanti kami akanupdate," pungkas Budi.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Sub Direktorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Ditjen Bea dan Cukai, Budi Prasetyo membenarkan tim KPK sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak di internal.
"Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan oleh Tim KPK terhadap pejabat BC," kata Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (4/2/2026).
"BC berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan menghormati proses yang berlangsung.Kami masih mengikuti perkembangan lebih lanjut," katanya.
Sebelumnya, mengutip Antara, pada Rabu (4/2/2026), KPK mengonfirmasi melakukan OTT di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. OTT tersebut merupakan yang kelima bagi KPK selama 2026, dan yang ketiga secara khusus di lingkungan Kemenkeu pada tahun ini.
KPK mencetak debut OTT di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026. Kemudian pada 11 Januari, KPK mengungkapkan OTT tersebut mengenai dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.
Pada tanggal yang sama, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Pada 4 Februari 2026, KPK mengumumkan melakukan OTT dan menangkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono. OTT tersebut berkaitan dengan proses restitusi pajak pertambahan nilai atau PPN pada sektor perkebunan.
Editor: Arief Sukaputra/Berbagai sumber





.jpg)
