SURABAYA (Lentera) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan dan menahan Direktur PT Buana Jaya Surya berinisial, LT dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, pengadaan barang dan jasa sarana dan prasarana (sapras) SMK Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.
“Berdasarkan alat bukti yang sah, penyidik menetapkan LT sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi melalui keterangan yang diterima di Surabaya mengutip Antara, Rabu (4/2/2026) malam.
Ia menjelaskan, penyidikan perkara tersebut mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jawa Timur Nomor PRINT-932/M.5/Fd.2/06/2025 tertanggal 20 Juni 2025.
Kasus ini bermula dari alokasi anggaran Dinas Pendidikan Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 untuk peningkatan sarana dan prasarana SMK yang mencakup belanja pegawai, alat tulis kantor, jasa, konsumsi, dan perjalanan dinas sebesar Rp759 juta, belanja hibah Rp78 miliar, serta belanja modal alat dan konstruksi senilai Rp107,8 miliar.
Dalam pengusutan perkara tersebut, mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur berinisial, SR diduga mempertemukan pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial H dengan pihak swasta berinisial JT.
Pertemuan itu diduga, bertujuan mengarahkan pengelolaan proyek belanja modal sarana dan prasarana SMK. Selanjutnya, JT bersama tim calon penyedia menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) yang kemudian digunakan dalam proses lelang.
JT diduga mengikuti lelang melalui sejumlah perusahaan, di antaranya PT Buana Jaya Surya, PT Lintang Utama Nusantara, PT Tunas Maju Bersama, PT Multi Centra Alkesindo, PT Delta Sarana Medika, dan PT Desina Dewa Rizky.
Perusahaan-perusahaan tersebut kemudian ditetapkan sebagai pemenang lelang kegiatan pengadaan sarana dan prasarana SMK Negeri serta belanja hibah SMK swasta.
Khusus PT Buana Jaya Surya, yang dipimpin LT, perusahaan tersebut memenangkan paket pengadaan alat bengkel SMK Paket 1. Paket pekerjaan itu diduga dikendalikan oleh JT yang diketahui memiliki hubungan keluarga dengan LT.
Dalam pelaksanaannya, LT diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis kontrak dan terlambat mengirimkan barang. Namun, pembayaran tetap dilakukan bersama PPK/KPA seolah-olah pekerjaan telah rampung 100 persen tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, LT sempat dipanggil sebagai saksi sebanyak tiga kali, namun tidak memenuhi panggilan penyidik. Setelah dilakukan pencarian, LT akhirnya ditemukan di sebuah apartemen di Jakarta dan dibawa ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan.
Untuk kepentingan penyidikan, LT ditahan selama 20 hari terhitung sejak 3 Februari hingga 22 Februari 2026 di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jawa Timur.
Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan sejumlah tersangka lain dalam perkara ini, yakni JT, H, SR, HB, dan S. Para tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp157,6 miliar.
Editor: Arief Sukaputra




.jpg)
