MADIUN (Lentera) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun memusnahkan puluhan barang bukti dari 17 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagai bagian dari pelaksanaan tugas sebagai eksekutor putusan pengadilan.
Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban institusi kejaksaan dalam menindaklanjuti amar putusan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, maupun kasasi.
“Pemusnahan barang bukti ini berkaitan dengan tugas pokok kami sebagai eksekutor putusan pengadilan. Amar putusan terkait barang bukti ada yang dikembalikan kepada pemilik, dirampas untuk negara, dan dirampas untuk dimusnahkan. Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti yang diputus untuk dimusnahkan,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika, pencurian, penganiayaan, hingga tindak pidana umum lainnya. Di antaranya 6,84 gram sabu, 6,18 gram ganja, 14 potong pakaian, 12 unit handphone, serta 2 timbangan elektronik, dan sejumlah barang lain.
Achmad menjelaskan, seluruh barang bukti tersebut merupakan sitaan dari 17 perkara yang telah tuntas proses hukumnya. Ia menegaskan, komitmen Kejari Kabupaten Madiun untuk menangani setiap perkara secara profesional dan sesuai prosedur.
“Kami selaku penuntut umum tetap melaksanakan tugas penuntutan dan eksekusi. Kami bekerja sama dengan penyidik Polres Kabupaten Madiun dan BNN. Setiap perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21 pasti kami lanjutkan ke persidangan,” tandasnya.
Ia menambahkan, Kejari Kabupaten Madiun akan terus menjaga integritas dalam penegakan hukum serta memastikan setiap perkara ditangani secara transparan dan sesuai ketentuan.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais





.jpg)
