JAKARTA (Lentera) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencabut status pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono. Sebelumnya, Victor dicekal terkait penyidikan dugaan korupsi pembayaran pajak perusahaan pada periode 2016-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan pencabutan cekal dilakukan, karena Victor dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
"Benar, terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan oleh penyidik dikarenakan menurut penyidik, yang bersangkutan kooperatif," ujar Anang, Sabtu (29/11/2025) merilis CNN Indonesia, Minggu (30/11/2025).
Sebelumnya, Kejagung mengajukan pencekalan terhadap lima orang terkait dugaan korupsi pembayaran pajak 2016-2020. Mereka adalah Dirut PT Djarum Victor Rachmat Hartono, mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, pemeriksa pajak muda Ditjen Pajak Karl Layman, Kepala KPP Madya Dua Semarang Ning Dijah Prananingrum dan konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo.
Kelima orang ini resmi dicegah ke luar negeri, mulai Kamis (14/11/2025) hingga enam bulan ke depan atau, sampai (14/5/2026).
Pencekalan diterbitkan bersamaan dengan penggeledahan sejumlah lokasi, termasuk rumah pejabat pajak, dalam rangka pengungkapan dugaan korupsi pembayaran pajak.
Dalam keterangan sebelumnya, Anang mengungkap adanya dugaan praktik suap antara pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan wajib pajak.
Ia menyebut, adanya kesepakatan untuk menurunkan kewajiban pembayaran pajak perusahaan dengan imbalan tertentu kepada petugas pajak.
"Ada kompensasi untuk memperkecil (pembayaran pajak). Ada kesepakatan dan ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu," kata Anang.
Pihak PT Djarum menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan, dan siap mengikuti tahapan penyidikan yang diperlukan.
Editor: Arief Sukaputra




.jpg)
