JAKARTA (Lentera) - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan manipulasi kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak pada 2016-2020. Kejagung memeriksa mantan Kepala Kantor Pajak Wajib Pajak Besar Satu Jakarta pada Kementerian Keuangan.
“Adapun saksi yang diperiksa berinisial ABS selaku mantan Kepala Kantor Pajak Wajib Pajak Besar Satu Jakarta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dilansir tempo Sabtu (29/11/2025).
Ia mengatakan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memanggil ABS untuk mendalami dugaan permainan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang memanipulasi atau memperkecil kewajiban pajak sejumlah perusahaan pada periode tersebut.
Pemeriksaan ini melanjutkan rangkaian pemeriksaan yang berlangsung sepanjang pekan ini. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” kata Anang.
Dua hari sebelumnya, penyidik juga memeriksa mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak sekaligus eks Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, serta Kepala KPP Madya Semarang, Bernadette Ning Djah Prananingrum. Anang menyebut pemanggilan mereka bertujuan memperkuat konstruksi pembuktian penyidik.
Bernadette merupakan satu dari lima orang yang dicegah bepergian ke luar negeri sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026. Empat nama lain yang masuk daftar pencegahan adalah mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi; Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono; Pemeriksa Pajak Muda DJP Jakarta Selatan I, Karl Layman; dan konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo.
Selain itu, Kejaksaan telah menggeledah lebih dari lima lokasi, termasuk rumah dan kantor.
Kejaksaan juga telaj menyita sejumlah dokumen, dua motor gede, dan satu unit mobil Toyota Alphard hitam. Salah satu motor gede yang disita adalah Harley hitam-perak dengan pelat nomor B 3333 SXC, sedangkan motor lainnya Honda dengan pelat nomor B 4245 SKL.
Petugas membawa kendaraan mewah tersebut menggunakan dua truk towing dan memarkirkannya di halaman Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. (*)
Editor : Lutfiyu Handi





.jpg)
