04 November 2026

Get In Touch

Terungkap Uang Palsu Rp980 Juta, Diduga untuk Biayai Demo di Jakarta

Pelaku pemilik uang palsu Rp 980 juta, inisial S ditangkap Polda Lampung, diduga untuk membiayai aksi unjuk rasa di Jakarta, dengan imbalan Rp 300 juta.(foto:ist/Kompas.com/dok.Polda Lampung)
Pelaku pemilik uang palsu Rp 980 juta, inisial S ditangkap Polda Lampung, diduga untuk membiayai aksi unjuk rasa di Jakarta, dengan imbalan Rp 300 juta.(foto:ist/Kompas.com/dok.Polda Lampung)

LAMPUNG (Lentera) – Uang palsu senilai Rp 980 juta yang disita Polda Lampung di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, diduga disiapkan untuk membiayai aksi demonstrasi di Jakarta pada Oktober 2026. 

Temuan tersebut terungkap setelah penyidik menangkap, Sudiyono (58), warga Sumatera Utara yang diduga menjadi pemilik, sekaligus pihak yang mengatur pengiriman uang palsu tersebut. 

Sudiyono ditangkap di Medan, Sumatera Utara, pada 27 Oktober 2026. Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus penangkapan kurir bernama, Azizir Wicaksono (28) di Pelabuhan Bakauheni pada 8 Oktober 2026. 

Kasubdit II Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Lampung, Kompol Jackson Jeremia Daramenusa Tindage mengatakan uang palsu tersebut diduga bukan sekadar untuk diedarkan dalam transaksi sehari-hari. 

Berdasarkan pemeriksaan terhadap para tersangka, uang itu disebut memiliki tujuan khusus, yakni untuk membiayai aksi demonstrasi di Jakarta. 

"Dari hasil pemeriksaan, uang digunakan untuk aksi demonstrasi di Jakarta, baik pada tahun 2025 ataupun tahun 2026 ini," ujar Jackson, Senin (2/11/2026) mengutip Kompas.com, Selasa (3/11/2026). 

Jackson menjelaskan, penyidik menemukan dugaan bahwa Azizir telah dua kali mengantarkan uang palsu dari Sumatera Utara ke Jakarta. 

Pengiriman pertama, dilakukan pada 2025. Saat itu, Azizir disebut berhasil membawa ribuan lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan nilai nominal diperkirakan mencapai Rp 500 juta. 

Menurut hasil pemeriksaan polisi, uang tersebut dipesan seseorang untuk membiayai aksi demonstrasi di Jakarta pada Agustus 2025. 

Pengiriman kedua dilakukan pada awal Oktober 2026. Namun, kali ini upaya tersebut berhasil digagalkan polisi, ketika bus yang ditumpangi Azizir diperiksa di kawasan pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. 

Petugas menemukan, 9.800 lembar uang yang diduga palsu pecahan Rp 100.000 dengan total nominal Rp 980 juta. Uang tersebut disimpan di dalam dus air mineral, diletakkan di atas kabin kursi nomor 28, dan dibungkus menggunakan kertas buku berwarna putih. 

Jackson mengatakan, uang dalam pengiriman kedua itu juga diduga direncanakan untuk membiayai aksi demonstrasi di Jakarta pada Oktober 2026. 

"Jadi, yang pertama itu 2025, yang kedua itu 2026, dan berhasil kami gagalkan," paparnya. 

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi juga menemukan dugaan adanya imbalan besar, bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman uang palsu. 

Azizir disebut menerima uang Rp 10 juta, setiap kali mengantarkan uang tersebut. Ia juga dijanjikan tambahan Rp 50 juta, apabila berhasil membawa kiriman sampai ke Pulau Jawa. 

Sementara itu, Sudiyono diduga dijanjikan fee Rp 300 juta oleh pemesan, apabila pengiriman 9.800 lembar uang palsu senilai Rp 980 juta berhasil sampai ke Jakarta. Namun, rencana tersebut gagal setelah Azizir lebih dahulu ditangkap di Bakauheni. 

"Pelaku yang merupakan pemilik uang palsu berinisial S berhasil kami amankan," ujar Jackson. 

Dari pemeriksaan, Sudiyono mengaku, telah memiliki uang palsu sejak 2024. Uang tersebut disebut diperolehnya dari Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. 

Saat mengambil uang tersebut, Sudiyono mengaku ditemani Azizir.  Ia juga menyebut, uang itu pernah digunakan oleh pihak-pihak terkait, untuk kepentingan pemenangan Pemilu dan Pilkada 2024. 

Sisa uang yang disimpan kemudian diduga kembali disiapkan, untuk dikirim kepada pemesan di Pulau Jawa. 

Jackson juga mengungkapkan, bahwa Sudiyono pernah mengikuti kontestasi politik sebagai calon Bupati Deli Serdang pada Pilkada 2013. Saat itu, Sudiyono berpasangan dengan Haris Binar Ginting melalui jalur perseorangan. 

"S ini, pernah jadi calon bupati pada Pilkada 2013," kata Jackson. 

Kini Polda Lampung masih mendalami siapa pihak yang memesan uang palsu tersebut, termasuk pihak yang diduga memasok dan memproduksinya. Penyidik juga menelusuri, kemungkinan keterlibatan orang lain dalam jaringan pengiriman lintas provinsi tersebut. 

"Kami masih melakukan pengembangan terhadap perkara ini, ke plaku lainnya," imbuhnya.

Atas perbuatannya, Sudiyono dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 375 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak kategori VII.

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.