01 November 2026

Get In Touch

Kegiatan Sound Horeg di Jatim, Kini Harus Mengajukan Izin ke Polda

Salah satu dari total 26 truk sound horeg dalam kirab budaya di Menganti, Gresik, Sabtu (31/10/2026). (foto:ist/suarasurabaya.net)
Salah satu dari total 26 truk sound horeg dalam kirab budaya di Menganti, Gresik, Sabtu (31/10/2026). (foto:ist/suarasurabaya.net)

SURABAYA (Lentera) - Kegiatan sound horeg di wilayah Jawa Timur, kini harus mengajukan izin ke Polda Jatim. 

Ketentuan tersebut disampaikan Kapolsek Menganti, Gresik, AKP Arif Rahman menyusul banyaknya keluhan masyarakat, terkait pelaksanaan kirab budaya yang melibatkan sound horeg di Desa Menganti, pada Sabtu (31/10/2026) hingga Minggu (1/11/2026) dini hari.

“Sesuai dengan kebijakan dari pimpinan kami yang terbaru, yang mana setiap pelaksanaan kegiatan sound yang akan dilaksanakan semuanya harus ke Polda Jatim,” ujar Arif mengutip suarasurabaya.net, Minggu (1/11/2026).

Menurut Arif, pelaksanaan kegiatan sound horeg membutuhkan pengamanan dengan jumlah personel yang cukup, terutama untuk mengatur lalu lintas dan mengantisipasi gangguan ketertiban saat massa berkumpul.

Ia menjelaskan, dalam pengamanan kirab budaya di Menganti kemarin malam, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah unsur terkait, termasuk Koramil, Dinas Perhubungan, perangkat desa, dan elemen masyarakat.

“Kami fokus ke kelancaran acara tersebut, lebih fokusnya kepada kelancaran lalu lintas dan mudah-mudahan tidak terjadinya kekacauan pada saat massa berkumpul,” jelasnya.

Sebelumnya, kegiatan sound horeg di Menganti itu juga menuai keluhan dari sejumlah pendengar Radio Suara Surabaya, karena berlangsung overtime atau melebihi batas waktu yang disepakati, yakni pukul 23.00 WIB.

Kapolsek mengatakan, dari penjelasan panitia, acara itu molor akibat beberapa kendala teknis, mulai dari kabel yang menghalangi pergerakan truk hingga tanah amblas di area akhir kegiatan yang menyebabkan salah satu kendaraan terjebak.

Selain itu, panitia disebut meminta kegiatan tetap dilanjutkan karena kendaraan untuk mengangkut sound horeg telah dibayar. 

Polisi kemudian mengambil kebijakan, dengan meminta seluruh kendaraan yang masih berada di jalan raya untuk mematikan musik setelah melewati batas waktu.

“Untuk kendaraan yang masih berada di jalan raya, untuk dihentikan musiknya, hanya untuk jalan saja,” katanya.

Arif memastikan, kepolisian akan melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap pihak yang terlibat, termasuk panitia dan pemilik sound horeg, terkait keterlambatan pelaksanaan serta sampah yang ditinggalkan setelah kegiatan.

“Kami akan melakukan evaluasi dan melakukan pemeriksaan terhadap yang terkait, baik dari panitia maupun dari pemilik sound-nya juga,” tegasnya.

Sementara itu, terkait sampah yang berserakan di sekitar lokasi acara, Arif menegaskan, keamanan, ketertiban, dan kebersihan menjadi tanggung jawab panitia penyelenggara.

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.