30 October 2026

Get In Touch

Terkait Kasus Bea Cukai, KPK Panggil ASN dan PPAT

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai. Kali ini KPK memanggil dua orang yaitu seorang aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, serta seorang pejabat pembuat akta tanah (PPAT) untuk diperiksa sebagai saksi.

Sayangnya, melansir antara Kamis (29/10/2026), hingga pukul 13.47 WIB, kedua saksi belum memenuhi panggilan penyidik. "KPK telah memanggil dan menjadualkan pemeriksaan mereka yaitu GW selaku ASN Bea Cukai dan DI selaku PPAT di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Kamis (29/10/2026).

Sebelumnya, pada Rabu (28/10), KPK memanggil seorang ASN Bea Cukai berinisial MFR untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, nama MFR tidak tercantum dalam daftar saksi yang memenuhi panggilan KPK.

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Kemudian KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Kemudian, pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik).

Dalam satu sprindik tersebut, KPK telah menetapkan seorang tersangka. Sementara satu lainnya merupakan sprindik umum sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.

Hingga 26 Agustus 2026, KPK telah ditetapkan dan ditahan sebagai 8 tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan.

Kemudian ada Pemilik Blueray Cargo John Field; Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan; Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri; Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo, dan; Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.

Berdasarkan pengembangan perkara tersebut dilakukan KPK melalui satu spridik umum KPK pada 28 Oktober 2026. KPK kemudian menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus dan PT Djarum.

Penggeledahan tersebut diduga terkait dugaan suap oleh pihak PT Djarum kepada pihak-pihak di Bea Cukai yang berkaitan dengan pengurusan cukai rokok. (*)


Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.