29 October 2026

Get In Touch

Langgar Izin Tinggal di Tulungagung, Imigrasi Blitar Deportasi Dua WNA Asal Thailand

Petugas Kantor Imigrasi Blitar mendeportasi dua WNA asal Thailand, karena melanggar izin tinggal di Tulungagung. (foto:ist)
Petugas Kantor Imigrasi Blitar mendeportasi dua WNA asal Thailand, karena melanggar izin tinggal di Tulungagung. (foto:ist)

BLITAR (Lentera) – Kantor Imigrasi Blitar mendeportasi dua warga negara Thailand berinisial AD (20) dan FK (19), keduanya dipulangkan ke negara asal setelah petugas menemukan pelanggaran ketentuan izin tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, kedua warga negara asing (WNA) tersebut diketahui tinggal di Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, dan melakukan pelanggaran izin tinggal.

"Atas pelanggaran tersebut, keduanya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tuturnya dalam keterangan dikutip, Kamis (29/10/2026).

Aditya mengungkapkan, keberadaan keduanya diketahui berdasarkan informasi masyarakat. Mereka telah menetap di wilayah Tulungagung, kurang lebih selama satu tahun.

"Awalnya mereka mengaku berkunjung ke rumah saudara di Tulungagung, tapi ternyata terus tinggal disana hingga melebihi batas izin tinggal," ungkapnya.

Dijelaskannya, proses deportasi dilakukan melalui jalur udara dengan pengawalan petugas Kantor Imigrasi Blitar, pada Kamis (22/10/2026), untuk memastikan pemulangan ke negara asal berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Aditya menegaskan, kepatuhan terhadap ketentuan izin tinggal merupakan hal yang wajib dipenuhi oleh setiap warga negara asing selama berada di Indonesia.

“Setiap warga negara asing wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku, termasuk menggunakan izin tinggal sesuai dengan peruntukannya. Apabila ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Aditya.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga ketertiban keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Blitar.

"Melalui pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten, Imigrasi Blitar berkomitmen memastikan keberadaan warga negara asing sesuai dengan aturan sekaligus menjaga kedaulatan negara," imbuhnya.

 

Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.