MADIUN (Lentera)— Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur memperagakan 48 adegan dalam prarekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), di Kota Madiun, Selasa (27/10/2026).
Penyidik mendalami rangkaian peristiwa di tiga lokasi, termasuk dugaan pembakaran dan pencacahan jenazah kedua korban.
Prarekonstruksi dilakukan dengan menghadirkan tersangka Dwi Bagus Martono secara langsung di lokasi kejadian. Peragaan tersebut bertujuan mencocokkan keterangan tersangka dengan bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Tiga lokasi yang menjadi tempat prarekonstruksi meliputi Hotel Mataram Baru di Jalan dr Soetomo, Kelurahan Madiun Lor, rumah orang tua tersangka di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, serta rumah pribadi tersangka di Jalan Kunir Nomor 13, Kelurahan Ngegong. Ketiganya berada di Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, prarekonstruksi dimulai dari hotel yang menjadi lokasi meninggalnya Dini.
Di lokasi tersebut, penyidik memperagakan komunikasi antara tersangka dan korban di bagian resepsionis hingga terjadi percekcokan yang diduga berujung pada kematian Dini.
"Tadi kita TKP pertama di hotel. Kita lakukan peragaan-peragaan, mulai dia di resepsionis dengan komunikasi, dan akhirnya terjadi percekcokan, dan akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia di sana," kata Jumhur seusai prarekonstruksi.
Penyidik kemudian memperagakan adegan ketika tersangka mengambil kantong tidur atau sleeping bag, memasukkan jenazah Dini ke dalamnya, lalu membawa jenazah keluar dari hotel menggunakan mobil.
Menurut Arbaridi, rangkaian peristiwa tersebut dicocokkan dengan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang telah diperiksa penyidik.
Dari hotel, prarekonstruksi berlanjut ke rumah orang tua tersangka di Gang Tentrem, Jalan Doho. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat AGF, anak Dini yang berusia empat tahun, meninggal dunia.
Penyidik memperagakan sejumlah adegan yang berkaitan dengan keberadaan AGF di dalam mobil Suzuki Karimun yang terparkir di rumah tersebut.
Dalam prosesnya, terdapat adegan yang dinilai belum sesuai dengan keterangan tersangka. Penyidik kemudian berdiskusi dan memperbaiki peragaan untuk mencocokkan rangkaian kejadian dengan keterangan yang disampaikan.
"Di TKP kedua, di rumah orang tuanya, tadi ada adegan yang kurang pas. Kita diskusikan dan kita perbaiki terkait dengan cara tersangka menghabisi anak AGF sampai akhirnya meninggal dunia," ujar Jumhur.
Prarekonstruksi selanjutnya dilakukan di rumah pribadi tersangka di Jalan Kunir Nomor 13, Kelurahan Ngegong. Lokasi ini diduga menjadi tempat pembakaran dan pencacahan jenazah kedua korban.
Di lokasi tersebut, penyidik mendalami tindakan yang diduga dilakukan tersangka setelah kedua korban meninggal dunia, termasuk dugaan upaya menghilangkan jejak.
Arbaridi mengatakan, tersangka diduga menyiapkan sejumlah bahan untuk pembakaran beberapa hari setelah peristiwa di hotel. Penyidik juga mendalami keberadaan tungku yang ditemukan di lokasi tersebut.
Menurut Jumhur, tungku itu dibuat setelah proses pembakaran dilakukan dan abu jenazah dibersihkan serta dilarutkan. Tungku tersebut diduga digunakan untuk menutupi peristiwa yang terjadi.
"Tungku itu dibuat setelah ada pembakaran di situ, setelah abunya dibersihkan dan dilarutkan. Jadi, tungku itu untuk menutupi," kata Arbaridi.
Selain itu, polisi menelusuri lokasi yang diduga menjadi tempat pembuangan abu jenazah, yakni kawasan Jembatan Sungai Winongo, Kota Madiun.
Penyidik turut mendalami keberadaan mesin pencacah yang dibeli tersangka setelah proses pembakaran. Mesin tersebut diduga digunakan dalam rangkaian upaya menghilangkan jejak, kemudian dijual kembali sekitar dua hari setelah digunakan dengan bantuan seorang teman tersangka.
"Yang menarik, tersangka membeli mesin itu setelah proses pembakaran. Setelah digunakan, dua hari kemudian menyuruh temannya menjualnya. Ini harus didalami," ujar Arbaridi.
Mesin pencacah, abu dari tungku, serta sejumlah bagian tulang yang diduga berasal dari jenazah korban telah diamankan untuk pemeriksaan laboratorium forensik (Labfor).
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat membantu mengidentifikasi karakteristik tulang yang ditemukan, termasuk menentukan apakah tulang tersebut berasal dari orang dewasa atau anak-anak.
Polisi masih mendalami motif dugaan pembunuhan ibu dan anak tersebut. Berdasarkan keterangan sementara, percekcokan antara tersangka dan Dini di hotel diduga berkaitan dengan persoalan hubungan serta permintaan perhatian lebih.
Arbaridi menegaskan, penyidik masih harus mencocokkan keterangan tersangka dengan bukti yang ditemukan di lapangan untuk memastikan rangkaian peristiwa secara utuh.
Repoter : Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH





.jpg)
