17 October 2026

Get In Touch

Jaksa Tuntut Dua Mantan Pejabat Bea Cukai 11,5 dan 10 Tahun Penjara

Kantor Bea Cukai.
Kantor Bea Cukai.

JAKARTA (Lentera) - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan tuntutan berbeda. Dua pejabat itu yaitu mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rizal Fadillah dan mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono. Tuntutan di sampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2026).

Dalam tuntutan tersebut jaksa KPK menuntut Rizal Fadillah menuntut hukuman 11 tahun 6 bulan penjara, membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 15,7 miliar.

Rizal harus melunasi uang pengganti tersebut paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya untuk menutupi kewajiban itu. Apabila hartanya tidak mencukupi, Rizal harus menjalani hukuman penjara tambahan selama empat tahun. ‎

Sedangkan Sisprian Subiaksono dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. ‎Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Sisprian berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 7,4 miliar, Sing$ 150 ribu, dan US$10 ribu. 

‎Sisprian harus membayar uang pengganti itu paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya. Apabila hartanya tidak mencukupi, Sisprian harus menjalani hukuman penjara tambahan selama tiga tahun. ‎

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizal dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 6 bulan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sisprian Subiaksono dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan melansir tempo.co.

‎Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Rizal dan Sisprian tidak mendukung program pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jaksa juga menyebut tindakan keduanya merusak citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. ‎ ‎

Jaksa menilai Rizal dan Sisprian terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua. Jaksa mendasarkan tuntutan tersebut pada Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

‎Dalam dakwaan yang dibacakan Jumat, 3 Juli 2026, Rizal, Sisprian, dan Orlando Hamonangan didakwa menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pengusaha selama Juli 2025 hingga Januari 2026. ‎ ‎Jaksa menyebut pemberian uang itu antara lain berasal dari tiga pimpinan Blueray Cargo, yakni John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri. Para pengusaha tersebut diduga memberikan uang agar barang impor mereka lebih cepat keluar dari pemeriksaan kepabeanan. ‎ ‎

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut ketiga terdakwa menerima suap senilai Rp 61,74 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Mereka juga diduga memperoleh fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,84 miliar. ‎ ‎Dalam suap ini Rizal diduga memperoleh bagian Rp 14 miliar, sedangkan Sisprian menerima Rp 7 miliar. Adapun Orlando memperoleh Rp 4,05 miliar beserta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,51 miliar. ‎ ‎

Selain suap, jaksa mendakwa ketiganya menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir dan pengusaha rokok senilai Rp 15,22 miliar. Pemberian itu berbentuk rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dolar Hong Kong, dan ringgit Malaysia. ‎ ‎Secara keseluruhan, jaksa mendakwa Rizal, Sisprian, dan Orlando menerima suap serta gratifikasi senilai sekitar Rp 78,81 miliar, termasuk fasilitas hiburan dan barang mewah. ‎(*)


Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.