10 October 2026

Get In Touch

Satu Petugas Rutan Depok Dipecat, Terkait Pesta Narkoba Narapidana

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komjen Rudi Setiawan. (foto:ist/CNN Indonesia/Ant)
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komjen Rudi Setiawan. (foto:ist/CNN Indonesia/Ant)

JAKARTA (Lentera) - Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkapkan, satu petugas di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok berinisial, SD dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) atas temuan menyediakan narkoba ke narapidana.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komjen Rudi Setiawan menyatakan beberapa petugas lainnya mendapat hukuman disiplin.

"Yang Depok sama juga, kita pecat ya. Satu orang kita berhentikan petugasnya, yang memasukkan tiga kali narkoba ke dalam Lapas itu kita berhentikan," ujar Rudi saat ditemui usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RKTM) bersama sejumlah kementerian dan lembaga termasuk Polri dan Kejaksaan Agung di Trinity Tower, Jakarta Selatan mengutip CNN Indonesia, Jumat (9/10/2026) sore.

"Yang lainnya hukuman disiplin, ya," lanjutnya.

Sebelumnya, Rutan Depok menyelidiki dugaan sekelompok pria berjoget dan mengonsumsi narkoba di sebuah ruangan yang diklaim berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Kepala Rutan Depok, Ario Galih Maduseno mengatakan penyelidikan kini sedang berjalan, sebanyak 22 narapidana dan dua petugas diperiksa terkait peristiwa tersebut.

"Kalau kita pemeriksaan di kamar itu ada kurang lebih 22 warga binaan dan yang kami dalami lagi ada sekitar tiga sampai empat orang," ujar Ario, Minggu (4/10/2026).

"Untuk sementara ini dua orang (diperiksa). Jelas petugas kami, pegawai Rutan Depok. Posisinya ada di jajaran satuan pengamanan dan staf di bimbingan kerja," tambahnya.

Ario mengaku, telah melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, untuk mendapatkan arahan dan langkah penanganan.

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.