JAKARTA (Lentera) -Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, tampak tenang saat mengikuti sidang perdana perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna cokelat, Febrie sempat melemparkan senyum tipis saat duduk di kursi terdakwa di hadapan majelis hakim
Sebelum persidangan dimulai, Febrie tiba di ruang sidang dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda milik Kejaksaan Agung. Tangannya juga dalam kondisi diborgol.
Namun, rompi tahanan dan borgol tersebut kemudian dilepas sebelum persidangan dimulai.
Sidang perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst itu dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Majelis hakim yang memimpin persidangan diketuai Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno. Adapun hakim anggota yakni Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati.
Dalam sidang perdana ini, JPU akan membacakan surat dakwaan yang menjadi dasar perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie.
Perkara Febrie merupakan satu dari tiga perkara yang telah diregister Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dua perkara lainnya tercatat atas nama Don Ritto dengan Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst dan Nurman Herin dengan Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan sekitar 34 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani persidangan perkara tersebut.
"Total keseluruhannya banyak, cukup banyak. Hampir 34 orang," kata Anang, saat ditemui di Kejagung, Selasa (6/10/2026).
Mengutip dari Kompas, Anang mengatakan, Kejagung telah menunjuk sejumlah J Beberapa di antaranya merupakan bagian dari Tim 9. Selain itu, tim JPU juga diisi jaksa yang sebelumnya pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya Tim 9 ada beberapa. Ya kita gabungan, yang jelas banyak juga jaksa-jaksanya mantan dari KPK. Jaksa yang pernah berkarya di KPK," ungkap Anang.
Anang menuturkan, keterlibatan anggota Tim 9 dalam penanganan perkara tersebut karena mereka memahami konstruksi perkara.
"Karena Tim 9 ini kan tim yang menangani, memahami, jadi bagaimana konstruksi perkaranya. Makanya digabung untuk membantu," kata dia (*)
Editor: Arifin BH





.jpg)
