JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari Rabu (7/10/2026). Pemeriksan terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi di lingkungan Pemkab Kukar.
Rita yang mengenakan gamis berwarna cokelat dan menutupi wajahnya dengan masker serta kacamata hitam tiba di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB.
"Benar hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudari RW, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPPU di lingkungan Kabupaten Kukar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, melansir detiknews.
Melansir CNNIdonesia, pada awal tahun 2018, KPK menetapkan Rita bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Keduanya diduga menyamarkan gratifikasi senilai Rp436 miliar.
Rita dan Khairudin diduga telah menerima fee atas proyek, fee atas perizinan, dan fee pengadaanbarang dan jasa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara.
Rita dan Khairudin disebut membelanjakan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, membeli tanah, dan menyimpan uang atas nama orang lain.
Pada Kamis (19/2/2026), KPK mengumumkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kasus tersebut masih berkaitan dengan Rita Widyasari.
Tiga perusahaan yang ditetapkan KPK sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada bulan Februari lalu itu adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Ketiganya merupakan perusahaan yang memproduksi batu bara dan berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh Rita.
Dalam proses berjalan, banyak saksi yang juga sudah dilakukan pemeriksaan. Di antaranya Rita Widyasari, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, hingga pihak swasta bernama Geisz Chalifah. (*)
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)
