07 October 2026

Get In Touch

Surat dari MA untuk Bupati Gowa Salah Kirim, PT Pos Minta Maaf dan Akui Kelalaian

Bupati Gowa, Sulawesi Utara, Husniah Talenrang menggelar konfrensi pers dan memperlihatkan foto copy berkas surat dari Mahkamah Agung yang diduga disabotase, Minggu (4/10/2026) -Kompas
Bupati Gowa, Sulawesi Utara, Husniah Talenrang menggelar konfrensi pers dan memperlihatkan foto copy berkas surat dari Mahkamah Agung yang diduga disabotase, Minggu (4/10/2026) -Kompas

GOWA (Lentera) -PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan pengiriman surat pemanggilan klarifikasi dari Mahkamah Agung (MA) kepada Bupati Gowa.

Surat itu seharusnya dikirim ke kantor bupati, namun "nyasar" ke kantor Pengadilan Agama.

Akibat surat yang salah kirim itu, Bupati Gowa Husniah Talenrang mengaku tidak bisa memberikan klarifikasi di hadapan MA terkait permohonan pemakzulan yang diajukan oleh DPRD Gowa.

Kantor PT Pos Indonesia Sungguminasa, Kurniawan menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan pengiriman.

"Berkaitan dengan kiriman tersebut. Kami dari PT Pos Indonesia terkhusus Sungguminasa telah menyatakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dan mengakui kesalahan dan kelalaian yang kami lakukan terhadap kiriman Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk tujuan bupati Gowa yang diserahkan di kantor Pengadilan Agama Sungguminasa" kata Kurniawan yang disampaikan secara terbuka.

Pihak Bupati Lapor ke Polda

Meski begitu, pihak Bupati Gowa tetap melaporkan permasalahan ini ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Meski telah melakukan permohonan maaf tetapi bukan berarti telah sampai di situ. Kami telah melaporkan ke Polda Sulawesi Selatan agar diusut tuntas, siapa dalang di balik semua ini karena ini adalah upaya sabotase," kata Adhi Bintang, kuasa hukum Husniah Talenrang yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Selasa, (6/10/2026).

Sebelumnya Adhi Bintang mengatakan, kliennya telah menempuh upaya hukum dengan membuat laporan pengaduan kepada Polda Sulawesi Selatan pada Sabtu (3/10/2026).

Meski demikian, pihaknya tidak melaporkan nama seseorang sebagai terlapor. Ia menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada kepolisian hingga dugaan sabotase tersebut terungkap.

"Seperti yang telah disampaikan oleh klien kami bahwa akan melakukan upaya hukum. Ibu Sitti Husniah Talenrang telah mengajukan ke Polda Sulawesi Selatan. Nama yang dilaporkan di sini, lidik tentunya. Nanti siapa yang bertanggung jawab kita serahkan kepada penyidik Polda Sulawesi Selatan" kata Adhi Bintang.

Surat Salah Kirim

Mengutip Kompas, terkait surat yang salah kirim, kejadian ini bermula pada Jumat (21/8/2026) saat DPRD Gowa mengajukan surat ke MA untuk menguji pengajuan Hak Menyampaikan Pendapat (HMP) tentang pemakzulan Bupati Husniah Talenrang.

MA kemudian melayangkan surat pemanggilan kepada Husniah selaku termohon untuk dilakukan klarifikasi.

Surat tersebut dikirim pada Senin (31/8/2026) melalui PT Pos Indonesia dengan alamat tujuan kantor Bupati Gowa, Jalan Mesjid Raya, Sungguminasa, Kabupaten Gowa.

Surat itu kemudian diterima pada Rabu (2/9/2026) oleh PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa, Kabupaten Gowa. PT Pos kemudian menindaklanjuti dan mengirim surat tersebut.

Namun, surat tidak dikirim ke kantor bupati, tetapi ke kantor PA Sungguminasa.

"PT Pos kemudian mengirim surat tersebut, tetapi bukan dikirim ke kantor bupati, tetapi surat tersebut dikirim ke Pengadilan Agama. Ini yang menjadi tanda tanya," kata Adhi Bintang.

Ia mengatakan, hal ini terungkap setelah pihaknya melakukan konfirmasi ke MA terkait mekanisme pengambilan keputusan.

"Sebelumnya kami mengonfirmasi kepada MA tentang mekanisme pengambilan putusan. Sebab selama ini kami belum pernah menerima surat pemanggilan klarifikasi dan ternyata surat tersebut telah dikirim sejak tanggal 31 Agustus 2026 melalui Pos," katanya.

Adhi Bintang menjelaskan, pihak Pos kemudian mengambil surat yang salah kirim itu dari kantor PA Sungguminasa pada Jumat (2/10/2026). Sementara putusan MA yang mengabulkan usulan pemakzulan terbit pada Kamis (1/10/2026).

"PT Pos kemudian mengambil kembali surat tersebut dari kantor Pengadilan Agama pada tanggal 2 Oktober 2026 karena salah alamat di mana putusan MA telah terbit. Artinya, hak klien kami disabotase," ungkapnya.

Adhi Bintang menjelaskan, masalah surat ini memengaruhi putusan MA. Sebab, Bupati Gowa tidak mendapatkan haknya untuk melakukan klarifikasi dan pembelaan di hadapan hakim MA (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.