JAKARTA (Lentera) - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Mashudi mengakui ada belasan bangunan yang disebut rumah dinas di lingkungan Lapas Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tak tercantum dalam sistem barang milik negara.
Hal itu disampaikannya, saat rapat dengan Komisi XIII DPR, Jakarta, Senin (28/9/2026). Dalam keterangan di depan para wakil rakyat itu, dia bilang di Lapas Cibinong terdapat 16 bangunan rumah dinas. Diterangkannya, sebanyak tiga unit tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (Simak BMN), dan 13 lainnya tidak.
"Terhadap 13 bangunan rumah dinas yang berada di bantaran Sungai Ciliwung dan belum tercatat dalam SIMAK BMN, saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatan. Pilihan tindak lanjut akan ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku," kata Mashudi mengutip CNN Indonesia.
Pada kesempatan itu, dia juga mengklaim botol bir dan wiski yang ditemukan saat sidak Ombudsman RI, merupakan milik Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), Adi Nugroho Nur.
Selain itu, dia juga mengatakan barang-barang lain dalam bangunan di dalam kawasan dinas yang disebut Ombudsman RI bak apartemen dan diduga terkait napi seperti televisi, sofa dan perabotan rumah tangga juga merupakan milik Adi.
"Berdasarkan pemeriksaan sementara, televisi, perabotan rumah tangga, sofa, springbed, serta kulkas berisi 3 botol wiski dan 1 botol bir merupakan barang milik pribadi Kasi Kamtib," ungkap Mashudi.
Dalam video sidak Ombudsman terlihat bingkai foto yang terlihat saat sidak Ombudsman milik warga binaan pemasyarakatan (WBP) alias napi, Jimmy Masrin yang terpajang rapi di rak. Mashudi mengklaim berdasarkan hasil pemeriksaan, barang itu sebelumnya diamankan dalam kegiatan razia keamanan.
Lewat jabatannya diketahui, Adi merupakan perwira utama yang membidangi penegakan keamanan dan ketertiban lapas.
Sementara itu, Jimmy Masrin adalah pengusaha yang jadi terpidana dalam perkara korupsi, terkait pemberian fasilitas pembiayaan LPEI dan menjalani hukuman di Lapas Cibinong.
Mashudi pun menjelaskan, kawasan yang disidak Ombudsman itu adalah Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).
"Terkait area SAE, bangunan yang dinilai menyerupai penginapan kontainer merupakan kantor operasional kegiatan penggemukan sapi yang dibangun melalui APBN 2026, serta mess wisma peristirahatan pegawai melalui APBN tahun 2017," ujarnya.
Sementara area diduga simulator golf, kata dia, berdasarkan pemeriksaan sementara merupakan fasilitas yang sedang disiapkan menjadi loker.
"Sedang lahan SAE yang diduga sebagai tempat parkir merupakan alternatif ketika area parkir utama penuh," katanya.
Sebelumnya, Ombudsman RI menyebut, ada beberapa tipe kamar di dalam kluster mewah yang ditemukan di Lapas Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor. Mereka menemukan saat melakukan sidak ke lapas tersebut.
Di kawasan itu juga terdapat juga area parkir mobil mewah, Ombudsman juga menduga adanya praktik pungli di lapas tersebut.
Pihak Kementerian Imipas kemudian mengatakan fasilitas mewah di lapas itu merupakan rumah dinas jabatan.
Sejauh ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah menonaktifkan total lima pejabat Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Rudi Setiawan menyebut penonaktifan itu dilakukan pihaknya, dalam rangka menginvestigasi temuan fasilitas mewah dari Ombudsman.
"Kami menonaktifkan 5 pejabat struktural yang diduga ya bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman," ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (26/9/2026).
Ia menjelaskan, lima pejabat yang dinonaktifkan tersebut merupakan Kalapas Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) I Gusti Bagus Widya Putra, Kasi Kamtib Adi Nugroho.
Kemudian Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) Yhosep Jhon Ferry dan Kepala Urusan Umum (Kaur Umum) Deni Sugiarto.
Editor: Arief Sukaputra





.jpg)
