JAKARTA (Lentera) - Berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Summarecon Tbk yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat, pada Senin (21/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sebelumnya KPK telah menggeledah sejumlah lokasi terkait perkara suap tersebut. Kemudian, penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor dan masih berlangsung. “Kami akan update terus setiap perkembangannya,” katanya.
Budi menyebut, lokasi yang digeledah sebelumnya di antaranya, ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), dan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).
Kemudian kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di Jakarta Timur, pada Jumat (18/9/2026). Lalu, rumah pribadi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026).
Mereka yaitu: 1. Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung; 2. Politisi Partai Golkar Fahd El Fouz; 3. Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi; 4. Mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto; 5. Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri.
Kemudian, yang ke-6. Orang kepercayaan menteri, Muhammad Fakhry; 7. Orang kepercayaan menteri, Erwin, dan 8. Orang kepercayaan menteri, Rizal Pahlefi.
Melansir Kompas, Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan kasus korupsi ini berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke SHM (Sertifikat Hak Milik) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Kemudian, lanjut Taufik, sebagian dari tanah itu masih bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah ahli waris sebelumnya yang memegang Sertifikat hak milik (SHM) atas tanah-tanah tersebut. Kemudian, para pemilik tanah itu mengajukan gugatan perkara ke PTUN Bandung atas penerbitan 9 SHGB Summarecon yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor, dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor. (*)
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)
