06 September 2026

Get In Touch

Ngaku Pegawai Bank, Pria Wonogiri Diduga Tipu Korban Rp31 Juta

Tersangka AWN digelandang polisi setelah ditangkap dalam kasus dugaan penipuan bermodus mengaku sebagai pegawai bank.
Tersangka AWN digelandang polisi setelah ditangkap dalam kasus dugaan penipuan bermodus mengaku sebagai pegawai bank.

MADIUN (Lentera) -Seorang pria asal Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, berinisial AWN (28), diduga menipu seorang perempuan asal Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, hingga mengalami kerugian sekitar Rp31 juta.

Polisi menyebut tersangka mengaku sebagai pegawai bagian teknologi informasi (IT) sebuah bank di Solo untuk meyakinkan korban.

Keduanya berkenalan melalui aplikasi kencan Bumble sebelum komunikasi berlanjut melalui WhatsApp.

Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan mengatakan tersangka diduga memanfaatkan hubungan tersebut untuk meminta uang kepada korban dengan berbagai alasan.

“Dia mengaku bekerja sebagai IT di salah satu bank di Solo,” kata Agung, Sabtu (5/9/2026).

Menurut polisi, tersangka dan korban tidak pernah bertemu secara langsung. Hubungan keduanya hanya berlangsung melalui komunikasi daring, termasuk pesan, telepon, dan pesan suara.

Dalam komunikasi tersebut, tersangka beberapa kali meminta uang. Di antaranya dengan alasan sedang bekerja di Jakarta, kehilangan telepon seluler, serta meninggalkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu ATM.

Korban yang percaya kemudian mengirimkan sejumlah uang kepada tersangka. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp31 juta.Komunikasi antara keduanya terputus pada 18 Januari 2026. Saat itu, korban diduga diblokir oleh tersangka.

Polisi menangkap AWN pada Rabu (2/9/2026) setelah melakukan pelacakan terhadap keberadaannya. Tersangka sempat berpindah-pindah di wilayah Solo sebelum akhirnya diamankan di Kabupaten Wonogiri. 

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita dua telepon seluler dan uang sekitar Rp19 juta yang diduga merupakan sisa hasil kejahatan.

Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Selain di Kabupaten Madiun, penyidik memperoleh informasi dugaan korban di sejumlah daerah, seperti Magetan, Surabaya, dan Klaten.

Penyidik juga mendalami dugaan tersangka meminta video pribadi kepada korbannya.

“Masih kami dalami apakah ada korban lain,” ujar Agung.

Polisi menyebut AWN pernah terlibat kasus pidana sebelumnya. Ia tercatat pernah menjalani proses hukum terkait kasus pencurian dan penadahan sepeda motor pada 2015 dan 2017.

Atas perbuatannya, AWN dijerat Pasal 492 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan melalui aplikasi kencan daring, terutama jika seseorang yang belum pernah ditemui secara langsung mulai meminta uang dengan berbagai alasan.

Repoter: Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH

 

 

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.