27 August 2026

Get In Touch

Polisi Ungkap Kronologi Anak 13 Tahun Ditusuk Ayahnya Saat Lindungi Ibu

Penyidik Satreskrim Polres Madiun memeriksa Totok Hari Subagijo, tersangka kasus penusukan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun di Perumnas Mojopurno, Kabupaten Madiun.
Penyidik Satreskrim Polres Madiun memeriksa Totok Hari Subagijo, tersangka kasus penusukan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun di Perumnas Mojopurno, Kabupaten Madiun.

MADIUN (Lentera) -Polisi menetapkan Totok Hari Subagijo (57) sebagai tersangka kasus penusukan terhadap anaknya sendiri, N (13), di Perumnas Mojopurno, Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Penyidik menjerat Totok dengan pasal berlapis, yakni percobaan pembunuhan dan kekerasan terhadap anak.N, seorang pelajar SMP, mengalami dua luka tusuk di bagian perut setelah berusaha melerai pertengkaran antara kedua orangtuanya pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 17.20 WIB.

Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan mengatakan, peristiwa tersebut bermula ketika Totok mendatangi rumah istri sirinya, SW (49), di Jan Munggut Arum RT 24, Kelurahan Munggut.

Kedatangan Totok disebut berkaitan dengan surat undangan kepolisian atas laporan dugaan penganiayaan yang sebelumnya dibuat SW.

"Selain melakukan penganiayaan, tersangka juga sempat mengancam korban akan dibunuh. Menurut keterangan yang kami dapatkan, sebelum penyerangan terjadi, pelaku sempat melontarkan ancaman pembunuhan terhadap korban," ujar Agung dalam konferensi pers, Rabu (26/8/2026).

Setibanya di rumah SW, Totok dan istrinya terlibat cekcok. Pertengkaran kemudian memanas setelah tersangka mengeluarkan sebilah pisau dan diduga hendak menyerang SW.

Melihat ibunya dalam bahaya, N berusaha melerai pertengkaran tersebut. Namun, korban justru didorong hingga terjatuh.

Dalam kondisi tersebut, Totok kemudian menusukkan pisau ke arah tubuh N sebanyak dua kali hingga mengenai bagian perut.

"Korban N berusaha melerai pertengkaran tersebut. Namun, oleh tersangka korban malah didorong hingga jatuh, lalu ditikam menggunakan pisau sebanyak dua kali tepat di bagian perut," kata Agung.

Melihat anaknya terluka dan bersimbah darah, SW berteriak meminta pertolongan. Warga kemudian berdatangan dan membantu mengevakuasi N ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Di antaranya sebilah pisau yang diduga digunakan untuk menyerang korban, pakaian tersangka, serta seragam sekolah milik korban yang terdapat bercak darah dan sobekan.

Atas perbuatannya, Totok dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP juncto Pasal 17 KUHP tentang percobaan pembunuhan serta Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Repoter : Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH

 

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.