TRENGGALEK (Lentera) -Perkara dugaan penggelapan bermodus arisan kembali menyeret NV (35), warga Desa Parakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek. Perempuan yang sebelumnya terjerat kasus arisan bodong dan sempat melarikan diri ke Timor Leste itu kini kembali ditahan Polres Trenggalek setelah lima korban berbeda membuat laporan baru dengan nilai kerugian masing-masing mencapai puluhan hingga hampir ratusan juta rupiah.
Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Didik Riyanto membenarkan bahwa tersangka dalam perkara terbaru ini merupakan orang yang sama dengan tersangka dalam kasus arisan sebelumnya.
"Betul sekali, inisial NV ini terduga pelakunya, yang mana sebelumnya juga melakukan suatu dugaan perkara dengan modus arisan," ujar Didik, Selasa (25/8/2026).
Dalam perkara terbaru, polisi menerima lima laporan polisi yang seluruhnya berasal dari korban berbeda. Penyidik kemudian melakukan serangkaian tahapan hukum hingga menetapkan NV sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
"Sudah kami proses mulai dari penyelidikan, penyidikan, kemudian kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan sudah kami lakukan penahanan," jelasnya.
Didik mengatakan, kerugian yang dialami para korban dalam perkara terbaru tersebut cukup besar. Nilainya bervariasi, mulai sekitar Rp35 juta hingga hampir mencapai ratusan juta rupiah untuk masing-masing korban.
"Untuk saat ini ada lima LP, lima laporan polisi dari korban yang berbeda," katanya.
Kasus baru yang menjerat NV ini menambah panjang perkara hukum yang sebelumnya pernah dihadapinya. Pada April 2026, Polres Trenggalek juga mengungkap dugaan praktik arisan bodong yang melibatkan NV.
Dalam perkara sebelumnya, NV diduga menjalankan arisan berkedok lelang melalui grup WhatsApp dengan iming-iming keuntungan dalam waktu singkat. Polisi mencatat total kerugian dari sejumlah korban kala itu mencapai sekitar Rp916 juta.
Penanganan perkara sebelumnya bahkan sempat berkembang hingga ke luar negeri. Setelah mengetahui dirinya dilaporkan, NV diketahui melarikan diri ke Timor Leste.
Polisi kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berkoordinasi dengan Polda Nusa Tenggara Timur, Polres Belu serta pihak imigrasi. NV akhirnya dideportasi dari Timor Leste dan diserahkan kepada polisi untuk menjalani proses hukum.
Kini, meski tersandung perkara sebelumnya, NV kembali berhadapan dengan hukum atas laporan dari korban lainnya. Polisi menduga modus yang digunakan dalam perkara terbaru masih berkaitan dengan kegiatan arisan yang diikuti cukup banyak peserta.
"Yang bersangkutan mengadakan semacam arisan yang pengikutnya cukup banyak. Kemudian mereka mempunyai suatu inovasi yang menurut kami menyimpang, tanpa sepengetahuan peserta arisan sehingga mengakibatkan kerugian pada korbannya," ungkap Didik.
NV hadir memenuhi panggilan penyidik setelah dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka. Penahanan kemudian dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Atas perkara terbaru tersebut, NV terancam pidana lebih dari lima tahun penjara. Penyidik kini masih menyelesaikan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek.
"Saat ini kita masih dalam tahap penyelesaian berkas perkara. Dalam waktu dekat ini untuk berkas perkara sudah kami kirim kepada JPU di Kejaksaan Negeri Trenggalek," pungkas Didik.
Reporter: Herlambang|Editor: Arifin BH





.jpg)
