25 August 2026

Get In Touch

KPK Geledah 6 Lokasi dan Gedung Rektorat Unsoed

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

JAKARTA (Lentera) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah enam lokasi rumah milik para tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada Minggu (23/8/2026). Dalam penggeledahan itu KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen. 

Selain enam lokasi tersebut, tim KPK juga menggeledah dua rumah dan kantor Rektorat Unsoed pada hari ini, Senin (24/8/2026).  “Pada hari Minggu (23/8/2026), penyidik menggeledah enam lokasi rumah milik para tersangka. Kemudian hari ini penggeledahan dilanjutkan di dua rumah dan kantor Rektorat Unsoed,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melansir Kompas.com, Senin (24/8/2026). 

Budi mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa catatan, dokumen, dan barang bukti elektronik terkait adanya dugaan titipan dan pengkondisian penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri.
 
Sejumlah barang bukti dan berkas penting disita petugas dari gedung Rektorat Unsoed. Penyidik KPK juga menemukan surat edaran KPK tahun 2023 yang disampaikan kepada seluruh perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan islam negeri, dan politeknik negeri terkait rekomendasi perbaikan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. 

Sementara itu, Plt Rektor Unsoed, Ali Rokhman, membenarkan adanya serangkaian kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK di lingkungan kampus Unsoed. 

Dia menegaskan bahwa manajemen universitas berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan menghormati penuh penegakan hukum yang sedang berjalan. 

"Pihak universitas menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Kami siap memberikan data serta informasi yang dibutuhkan penyidik sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ali Rokhman, Senin (24/8/2026) melansir Inews.id. 

Terkait detail barang bukti maupun materi penggeledahan, pihak Rektorat Unsoed mengaku masih menunggu konfirmasi dan rilis resmi lebih lanjut dari pihak KPK mengenai keterkaitannya dengan perkara yang sedang diselidiki.

Kendati proses hukum oleh KPK sedang berlangsung di lingkungan Rektorat, Ali Rokhman memastikan bahwa aktivitas perkuliahan dan pelayanan administrasi di Unsoed tidak terganggu. (*)

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.