JAKARTA (Lentera) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan perkara yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pengembangan dilakukan dengan memeriksa Geisz Chalifah dalam kasus dugaan gratifikasi metrik ton batu bara di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Geisz (loyalis Anies Baswedan) diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut pada Rabu (29/7/2026), melansir tempo.co. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ucap Budi, Rabu (29/7/2026).
Geizs tiba di Gedung KPK pada pukul 10.00 WIB, hingga kini belum selesai diperiksa. Namun, Budi belum merinci materi pemeriksaan terhadap Geisz, karena proses permintaan keterangan masih berlangsung.
Budi juga mengatakan, selain memeriksa Geisz, KPK juga memeriksa seorang notaris bernama Sahdat Ginting.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait metrik ton produksi batu bara yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Tiga perusahaan batu bara yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini, yaitu PT Sinar Kumala Naga (PT SKN), PT Alamjaya Barapratama (PT ABP), serta PT Bara Kumala Sakti (PT BKS).
Status tersangka ketiga korporasi tersebut diumumkan pada Februari 2026. "Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama RW melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud," Budi melansir Tempo.
KPK menduga ketiga perusahaan itu bersama Rita Widyasari menerima gratifikasi terkait metrik ton produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Pada 2017, pengadilan telah menghukum Rita karena menerima gratifikasi sebesar Rp 110,72 miliar terkait dengan perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Rita terbukti mematok tarif antara US$ 3,3 hingga US$ 5 per metrik ton batu bara yang diambil perusahaan tambang di wilayah tersebut. Pengadilan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Rita pada 2017. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. (*)
Editor: Lutfiyu Handi




.jpg)
