SURABAYA (Lentera) -huWali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan dugaan penyerobotan dan intimidasi terhadap pemilik ruko di kawasan Ngagel Rejo akan ditangani melalui proses hukum. Ia menegaskan tidak ada ruang bagi praktik premanisme di Kota Surabaya dan meminta seluruh pihak menghormati mekanisme hukum yang berlaku.
Eri menyampaikan hal tersebut setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Sabtu (25/7/2026) menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pendudukan paksa oleh sekelompok oknum organisasi masyarakat (ormas).
“Jangan menggunakan kekerasan. Indonesia ini negara hukum. Jadi jangan mau menang sendiri dan jangan pakai kekuatan premanisme. Selesaikan lewat jalur hukum karena kalau model begini, rusak tali persaudaraan di Kota Surabaya," tegas Eri dikuti, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, sengketa bermula ketika pemilik baru membeli ruko tersebut secara sah melalui lelang resmi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dari Bank BRI. Namun, pemilik lama diduga tidak menerima hasil lelang tersebut dan mendatangkan sekelompok orang untuk menguasai serta merusak bangunan.
Eri meminta pemilik ruko segera melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian agar proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Yang diambil paksa kemarin, saya minta lapornya langsung ke polisi, bukan ke Pak Wali. Biar proses hukumnya berjalan. Laporan ke kepolisian sudah masuk dan saat ini kepolisian sudah memprosesnya," ujarnya.
Ia mengungkapkan, Pemerintah Kota Surabaya bersama Satgas Anti-Premanisme akan memberikan pengawalan apabila kembali terjadi upaya penguasaan aset secara ilegal maupun tindakan intimidasi yang mengganggu ketertiban.
“Tugas Satgas Anti-Preman itu, ketika lokasi dikuasai (secara ilegal), kita datangi biar hal itu tidak terjadi. Kalau ada aksi seperti itu lagi, ya kita tangkap. Selesaikan saja lewat jalur hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Eri berharap keberadaan rekaman CCTV di lokasi serta pengawalan dari pihak kepolisian dapat memberikan rasa aman bagi pemilik aset sekaligus menjamin kepastian hukum bagi para investor di Surabaya.
“Saya berharap kejadian ini bisa diselesaikan secara hukum dan memberi kejelasan untuk kedua belah pihak,” pungkasnya.
Mengatasnamakan organisasi
Peristiwa menimpa seorang warga Surabaya yang tidak dapat menguasai maupun mengakses bangunan rumah toko (ruko) yang baru dibelinya di kawasan Ngagel Rejo.
Properti berstatus lahan surat ijo lengkap dengan dokumen Izin Pemakaian Tanah (IPT) tersebut diduga diduduki secara sepihak oleh sekelompok orang.
Insiden tersebut terjadi pada Rabu (22/7/2026) lalu, ketika pemilik sah mendatangi ruko miliknya dengan maksud untuk melakukan pembersihan bangunan.
Berdasarkan keterangan pemilik, dirinya mendadak didatangi rombongan massa yang mengatasnamakan diri sebagai anggota organisasi massa. Rombongan tersebut diduga memaksa masuk dan mengambil alih area dalam bangunan.
Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH




.jpg)
