27 July 2026

Get In Touch

Saatnya KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Prof Dr Juanda, SH MH, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas ESA Unggul Jakarta
Prof Dr Juanda, SH MH, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas ESA Unggul Jakarta

SURABAYA (Lentera) -Dengan tidak mengurangi apresiasi dan tidak meragukan Integritas, kredibilitas dan profesionalitas anggota tim 9 yang menangani kasus FA ,

Prof Dr Juanda, SH MH, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas ESA Unggul Jakarta, menegaskan bahwa tim 9  tersebut  diperkirakan  mengalami hambatan struktural dan psikologis kekuasan yang sangat kuat. Artinya sekuat apapun integritas , kredibilitas dan profesionalitas anggota tim 9,  tetapi dikhawatirkan mereka tetap saja  tidak bisa independen dan fair secara penuh sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku, karena tim 9 masih tetap dibawah kordinasi institusi yang sama, dan  secara institusional fungsional,  tentu  belum bisa secara total melepaskan faktor faktor  hambatan  yg disebutkan di atas. Termasuk faktor  hubungan atasan bawahan, faktor pertemanan atau  kolega kerja yang  sudah lama  saling kenal mengenal  satu sama lain bahkan bisa jadi kemukingkinan saling mengetahui  kelemahan masing masing. Atas dasar itu  "conflict of interest" tidak terelakkan di samping secara psikologis  kekuasaan  tidak menutup kemungkinan akan terjadi juga yang dikhawatirkan  kasus FA ini tidak mampu diungkapkan secara menyeluruh sistemik, komprehensif dan tuntas, sehingga ada kemungkinan pihak pihak tertentu yang di duga terkait tidak tersentuh dan diusahakan dilindugi. Jika itu terjadi maka proses penegakan yang intinya ingin menghadirkan keadilan dan kesamaan  setiap orang di depan hukum sulit diwujudkan.

Atas dasar kemungkinan kemungkinan tersebut sangat wajar bila muncul kekhawatiran   bahwa anggota  tim 9 sangat sulit untuk bekerja dengan optimal, fair dan independen sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat luas, yaitu mampu mengungkapkan kasus ini secara komprehensif , sistemik  tuntas dan menyeluruh sampai  seluruh pihak pihak yang di duga terlibat dapat terungkap juga.

Dengan  timbulnya Conflict of Interest di kalangan penegak hukum dan menuculnya hambatan struktural dan hambatan psikologis kekuasaan , dikhawarirkan tim 9 tidak mampu menjalankan independensi dan profesional nya. Oleh karena itu Prof Juanda berpendapat Kasus FA sudah seharusnya KPK ambil alih. Saat ini rakyat dan masyarakat luas sedang mengamati dan mengawal  proses penegakan hukum kasus FA, apakah diproses secara fair, menyeluruh, komprehensif, sistemik dan tuntas atau tidak.

Rakyat berharap Pemerintah yang berkuasa termasuk seluruh aparat penegak hukum  dapat  membuktikan bahwa negara ini dikelola dengan sungguh sungguh,  benar berdasarkan konstitusi yang berlaku (UUD NRI tahun 1945) dengan menjalankan prinsip  negara hukum dan asas asas umum penyelengaraan negara/pemerintahan yang baik .

 Penegakan  hukum yang benar dan adil merupakan salah satu bentuk investasi politik di masa datang. 

Prof Juanda, yang juga Ketua Dewan PERADI MAJU ini menegaskan KPK sangat beralasan mengambil ALIH kasus FA ini, yaitu ada kekhawatiran  dalam penanganan perkara tersebut terdapat keadaan yang menunjukan bahwa proses hukum tidak berjalan efektif, independen, atau terdapat kondisi lain sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019, jika terdapat hal hal tersebut  maka KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Pasal 10 A ayat (1) menyatakan:

“Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.”

Dengan demikian, pengambil-alihan oleh KPK merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan KPK untuk menjamin independensi, objektivitas, efektivitas, serta kepastian hukum. Tidak hanya itu 

Dalam Pasal 10 ayat (2) menyatakan:

Ppengambilalihan penyelidikan, penyidikian, dan/atau penuntutan dapat dilakukan apabila terdapat keadaan sebagai berikut:  (c) penanganan perkara ditunjukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya; (d) penanganan perkara mengandung unsur tindak pidana korupsi; (e) terdapat hambatan penanganan perkara akibat campur tangan pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif; dan/atau (f) terdapat keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan menyebabkan penegakan hukum tidak dapat dilaksanakan secara baik. 

Nampaknya apa yang dijadikan sebagai salah satu syarat atau alasan yang diatur dalam Pasal 10  ayat (2)  dalam kasus FA  ada yang terpenuhi.

 Pengambilalihan tersebut bertujuan untuk menjamin independensi, efektivitas, objektivitas, serta kepastian hukum dalam pemberantasan tindak pidana Korupsi. Kata Prof Juanda yang juga menjabat Penasihat Ahli Kapolri bidang Hukum Tata Negara (Lentera)

Editor: Arifin BH/Rls

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.