24 July 2026

Get In Touch

Mejelis Hakim PN Jakarta Timur Kabulkan Eksepsi dr Tifa

Dokter Tifa selaku terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo setelah eksepsonya dikabulkan PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026). (CNNIndonesia)
Dokter Tifa selaku terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo setelah eksepsonya dikabulkan PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026). (CNNIndonesia)

JAKARTA (Lentera) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan atau eksepsi Tifauziah Tyassuma (dr Tifa) selaku terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sehingga pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian di persidangan.

Ketua majelis hakim Christina Endarwati saat membacakan amar putusan sela di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026), menyatakan perlawanan dari tim advokat Terdakwa tersebut diterima. Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara nomor: 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama Terdakwa Tifauziah Tyassuma tidak cermat sehingga batal demi hukum.

Dengan begitu, pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian di persidangan "Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum," ucap hakim melansir tempo.

Perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Tifa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi selaku Presiden ke-7 RI atas tudingan ijazah palsu. Surat dakwaan itu dibacakan pada Kamis, 2 Juli 2026.

Dalam kasus ini, kolega Tifa yakni KMRT Roy Suryo juga diproses hukum. Namun, perkara dia masih bergulir di tahap Praperadilan, belum persidangan pokok.

Usai sidang putusan sela, dokter Tifa mengatakan, sejak awal telah menyiapkan diri menghadapi apa pun hasil sidang. "Apabila eksepsi ini ditolak, kami akan terus berjuang. Apabila eksepsi ini diterima, kami pun akan terus berjuang. Karena penegakan keadilan dan kebenaran harus terus kita perjuangkan. Saya bersama Mas Roy Suryo, insya Allah, akan terus memperjuangkan keadilan dan kebenaran," kata Dokter Tifa usai keluar ruang persidangan melansir Kompas.

Tifa juga mengapresiasi putusan majelis hakim yang mengabulkan eksepsinya. Menurut dia, putusan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan lembaga peradilan. "Untuk itu kami mengucapkan terima kasih banyak atas semua yang telah dilakukan sehingga keadilan dan kebenaran ini bisa tegak berdiri di negara ini. Dan lebih dari itu, bahwa semua ini adalah kehendak Allah Subhanahu wa ta'ala," ujar Tifa. 

Meski eksepsinya dikabulkan, Dokter Tifa menegaskan putusan tersebut tidak mengubah komitmennya untuk terus memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai kebenaran terkait polemik dugaan keaslian ijazah Joko Widodo. 

"Keputusan majelis hakim pada hari ini untuk menerima eksepsi kami tidak menyurutkan langkah saya, tidak menyurutkan langkah kami untuk terus memperjuangkan kebenaran, terutama terkait dengan persoalan yang selama ini sudah menjadi beban bagi seluruh bangsa Indonesia," kata Tifa. (*)

Editor: Lutfiyu Handi
 

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.