17 July 2026

Get In Touch

Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus Tambang Ilegal Samin Tan Rp17,7 Triliun

Pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (28/3/2026). (foto:ist/CNN Indonesia/Ant)
Pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (28/3/2026). (foto:ist/CNN Indonesia/Ant)

JAKARTA (Lentera) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap besaran kerugian negara, pada kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah pada periode 2016-2025 oleh Samin Tan mencapai Rp17,7 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut besaran kerugian negara itu, dihitung penyidik bersama tim auditor dan lembaga terkait lainnya.

"Kasus yang Samin Tan sudah keluar kerugian negaranya Rp17,7 triliun," ujarnya kepada wartawan mengutip CNN Indonesia, Kamis (16/7/2026).

Ia menambahkan, saat ini masih terus dilakukan penyidikan dengan memeriksa keterangan saksi, hingga mencari alat bukti untuk melengkapi berkas perkara tersangka yang sudah ditetapkan.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan taipan Samin Tan sebagai kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah pada periode 2016-2025.

Dalam hal ini, Samin Tan selaku beneficial owner atau penerima manfaat PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batubara secara ilegal selama 2017-2025 dengan melawan hukum.

Sejatinya, aktivitas tambang PT AKT telah dicabut melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017. Namun, aktivitas penambangan ilegal ini tetap berlanjut, lantaran Samin Tan diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara.

Selain Samin Tan, Kejagung juga menetapkan lima orang sebagai tersangka. Rinciannya Handry Sulfian (HS), selaku mantan Kepala KSOP Rangga Ilung; Bagus Jaya Wardhana (BJW), selaku Direktur PT AKT; Helmi Zaidan Mauludin (HZM), selaku General Manager PT OOWL Indonesia; dan MJE, selaku pemilik PT Cordelia Bara Utama

 

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.