12 July 2026

Get In Touch

Polda Metro Jaya Belum Tetapkan Tersangka Korupsi, Dalami Pemilik Aset Hasil Penggeledahan

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto (dua kiri), dalam konferensi pers perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan/atau tindak pidana pencucian uang di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto (dua kiri), dalam konferensi pers perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan/atau tindak pidana pencucian uang di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026).

JAKARTA (Lentera) - Polda Metro Jaya menyatakan penyidik belum menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti dan hasil pemeriksaan saksi, sebelum menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

"Kami akan menyampaikan terkait tersangka dalam perkara ini pada tahap berikutnya. Kami memberi ruang kepada penyidik untuk menyelesaikan tugasnya secara komprehensif dan paripurna," kata Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026) malam.

Budi menjelaskan, sejauh ini penyidik telah memeriksa 15 orang saksi, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di sejumlah lokasi sebagai bagian dari proses joint investigation antara Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri.

Dia menyampaikan perkembangan penyidikan, termasuk penetapan tersangka, akan disampaikan kepada publik setelah penyidik menyelesaikan seluruh proses pendalaman terhadap alat bukti yang telah dikumpulkan.

Terkait dugaan pengambilalihan barang bukti, Budi menegaskan, seluruh kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) memiliki komitmen yang sama dalam mendukung pemberantasan korupsi sebagai salah satu program prioritas Pemerintah.

"Kami yakin dan percaya bahwa seluruh kementerian dan lembaga pasti akan mendukung pemberantasan korupsi. Seluruh pihak akan bersama-sama bersinergi dan berkolaborasi dalam menuntaskan perkara-perkara korupsi," ujar Budi.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga masih mendalami status kepemilikan sejumlah aset yang digeledah dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Pendalaman tersebut dilakukan, untuk memastikan kepemilikan rumah maupun aset yang menjadi objek penggeledahan, termasuk salah satu rumah di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Penyidik masih melakukan penguatan terkait hak kepemilikan rumah yang digeledah. Pendalaman dilakukan melalui PT Sentul City, memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi, serta berkoordinasi dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) terkait data kepemilikan dan sertifikat hak milik," terang Budi.

Selain menelusuri kepemilikan aset, penyidik juga masih mendalami keterkaitan uang dan barang bukti yang ditemukan terkait tiga objek perkara yang sedang ditangani melalui proses clustering.

Budi menjelaskan, penyidikan masih berlangsung secara dinamis, sehingga tidak menutup kemungkinan dilakukan penggeledahan di lokasi lain maupun pemeriksaan terhadap saksi tambahan.

Menurutnya, seluruh langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti sebelum penyidik mengambil langkah hukum berikutnya dalam perkara dugaan korupsi yang ditangani secara bersama antara Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri.

"Proses penyidikan ini terus berjalan dan bersifat dinamis. Nanti akan ada saksi-saksi lain, termasuk tempat-tempat lain yang akan dilakukan penggeledahan. Perkembangannya tentu akan kami informasikan," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, tim gabungan Kortastipidkor Polri ​dan Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di 13 lokasi berbeda di wilayah Jakarta, Tangerang, hingga Bogor terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.

 

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.