BANDUNG (Lentera) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menempatkan Taufik Hidayat (TH), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, ke sel khusus selama menjalani proses hukum.
"Kemudian kita akan lakukan penahanan di sel khusus yang sudah dipasang CCTV dan berada sendiri dalam pengawasan kami semua," ujar Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan di Bandung, Selasa (23/6/2026).
Dijelaskannya, pemeriksaan terhadap tersangka masih akan berlanjut untuk mendalami rangkaian tindak pidana yang diduga dilakukan terhadap korban selama tiga tahun.
"Malam ini kita lakukan pemeriksaan awal, selanjutnya resmi kita lakukan penahanan dan besok akan diteruskan lagi pemeriksaan-pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," katanya.
Dalam proses penyidikan, Polda Jawa Barat juga akan melibatkan sejumlah ahli, termasuk ahli kejiwaan, guna mengetahui kondisi psikologis tersangka sekaligus melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.
Kapolda menilai, dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan tersangka merupakan tindakan keji dan jauh dari batas kewajaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan temuan dokter forensik, korban mengalami kerusakan pada sejumlah organ tubuh yang diduga akibat kekerasan selama masa penyekapan.
"Dokter forensik sudah bisa mengidentifikasi organ-organ tubuh yang rusak dan tidak berfungsi. Di antaranya mata, kemudian bibir, ada bekas sayatan benda tajam di kaki, kemudian ada sundutan rokok dan sebagainya," ungkap Rudi.
Sebelumnya, Taufik Hidayat berhasil ditangkap tim Polda Jawa Barat di sebuah rumah milik kerabatnya di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026) sore.
Sebelum ditangkap, tersangka sempat melarikan diri ke Tangerang, Banten. Polisi kemudian melacak keberadaannya setelah pelaku melakukan sejumlah transaksi secara daring saat kembali ke wilayah Kabupaten Bandung.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan penyidik masih mendalami motif di balik dugaan penyekapan serta penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat, termasuk kehilangan fungsi penglihatan pada kedua mata.
Editor: Santi/Ant




.jpg)
