JAKARTA (Lentera) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan resmi melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Untuk itu, sesegera mungkin pula berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke pengadilan negeri yang berwenang," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah kepada wartawan di Kantor Kejari Jakarta Selatan, mengutip Antara, Senin (22/6/2026).
Dijelaskannya, berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI, perkara tersebut akan diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Meski berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, Roy Suryo dan dokter Tifa tidak ditahan. Keduanya tetap diwajibkan menjalani wajib lapor kepada pihak berwajib setiap satu pekan sekali hingga proses persidangan berlangsung.
Kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa, Refly Harun, mengatakan keputusan tidak dilakukan penahanan didasarkan pada sejumlah pertimbangan objektif dan subjektif.
Menurut Refly, kedua kliennya selama ini dinilai kooperatif dan selalu memenuhi kewajiban hukum, termasuk rutin menjalani wajib lapor.
"Klien kami selama ini mematuhi prosedur wajib lapor dengan baik, sehingga tujuan dari penahanan juga tidak efektif jika diterapkan. Mas Roy sudah 30 kali wajib lapor," kata Refly.
Selain itu, lanjutnya, Roy Suryo dan dokter Tifa tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah, tidak memberikan keterangan yang bertentangan dengan fakta selama pemeriksaan, serta tidak menghambat proses penyidikan.
Refly juga menyebut kedua kliennya tidak pernah berupaya melarikan diri, merusak maupun menghilangkan barang bukti, mengulangi dugaan tindak pidana, ataupun memengaruhi saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
"Klien kami juga tidak terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan dirinya sendiri," katanya.
Sebelumnya, Roy Suryo dan dokter Tifa tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 09.43 WIB dengan mengenakan rompi oranye tahanan untuk menjalani pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) sebelum perkara resmi dilimpahkan ke pengadilan.
Editor: Santi




.jpg)
