JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
"Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara MHJ," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, melansir Antara, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, Muhadjir dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama Ad Interim pada 2022. Namun, pemeriksaan tersebut belum dapat dilakukan setelah Muhadjir mengajukan permohonan penundaan.
"Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan. Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya," kata Budi.
KPK memulai penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pembagian dan pemanfaatan kuota haji Indonesia untuk tahun 2023 dan 2024.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan staf khusus Yaqut, sebagai tersangka.
Meski sempat dicegah bepergian ke luar negeri, pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Perkembangan penyidikan terjadi setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyerahkan hasil audit kepada KPK pada 27 Februari 2026. Audit tersebut menyebut dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.
KPK kemudian menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Lima hari kemudian, penyidik juga menahan Ishfah.
Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, KPK kembali memindahkannya ke Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Penyidikan terus berkembang. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.
Editor: Santi





.jpg)
