15 May 2026

Get In Touch

Belum Ada Keppres IKN, MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara

Ibu Kota Nusantara (IKN). (ikn.go.id)
Ibu Kota Nusantara (IKN). (ikn.go.id)

JAKARTA (Lentera) - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia. Pasalnya hingga saat ini, belum ada Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Penegasan tersebut disampaikan dalam Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (12/5/2026). Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, melansir Kompas, Rabu (13/5/2026).

Putusan ini sekaligus menjawab polemik mengenai status konstitusional ibu kota negara yang muncul setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menafsirkan Pasal 2 ayat (1) UU DKJ harus dibaca bersama Pasal 73 UU tersebut. Pasal 73 menyatakan, UU DKJ mulai berlaku pada saat Presiden menetapkan Keppres tentang pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, kata "berlaku" dalam pasal tersebut berarti seluruh konsekuensi hukum pemindahan ibu kota baru mengikat setelah Keppres diterbitkan.

Dengan demikian, selama Keppres belum ditandatangani Presiden, status Jakarta sebagai ibu kota negara tetap sah secara konstitusional.

"Menurut Mahkamah, kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara," kata Adies.

MK juga menilai dalil pemohon yang menyebut Pasal 39 ayat (1) UU IKN bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak beralasan menurut hukum.

Gugatan Soroti Kekosongan Status Ibu Kota

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Zulkifli. Ia berpendapat, keberadaan UU IKN dan UU DKJ menimbulkan disharmoni hukum.

Menurut pemohon, UU DKJ telah menghapus status Jakarta sebagai ibu kota negara, sementara Keppres yang menjadi syarat resmi perpindahan ibu kota ke IKN belum diterbitkan.

Kondisi itu, menurut pemohon, berpotensi menciptakan kekosongan status konstitusional ibu kota negara.

Namun MK berpandangan tidak terdapat kekosongan hukum. Selama Keppres pemindahan belum diterbitkan, Jakarta tetap menjadi ibu kota negara Indonesia.

Editor: Santi

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.