17 May 2026

Get In Touch

Menkeu Purbaya Ancam Potong TKD jika Pemda Tidak Pro Investasi

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (foto: ist/Blo)
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (foto: ist/Blo)

JAKARTA (Lentera) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengancam siap memotong transfer ke daerah (TKD) jika pemerintah daerah (Pemda) dinilai tidak pro terhadap iklim investasi.

"Daerah harus mengikuti kebijakan yang pro investasi dan pro pertumbuhan. Kalau tidak, kita warning lewat Mensesneg dan Mendagri. Tetapi kalau masih ngotot juga bisa kita potong TKDnya," ujar Purbaya di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, mengutip Bloomberg, Selasa (12/5/2026).

Menurutnya, Kementerian Keuangan memiliki kewenangan penuh dalam mengendalikan penyaluran TKD.

Purbaya menilai, hambatan investasi di daerah selama ini banyak dipicu persoalan perizinan yang berbelit serta tumpang tindih regulasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Kondisi tersebut, kata dia, membuat realisasi investasi melambat dan berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi di berbagai wilayah. "Pemda yang mengganggu investasi akan kita kasih disinsentif," tegasnya.

Untuk mempercepat penyelesaian berbagai hambatan tersebut, pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi.

Salah satu tugas utama satgas itu adalah melakukan debottlenecking atau penghilangan hambatan investasi, terutama pada proyek-proyek strategis yang dinilai mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah juga mulai menggelar sidang debottlenecking secara rutin setiap pekan di Kementerian Keuangan dengan melibatkan investor dan kementerian atau lembaga terkait.

Dalam forum tersebut, berbagai kendala investasi dibahas untuk dicari solusi dan dipastikan tindak lanjutnya. "Sekarang kita harus punya power sedikit untuk memastikan semuanya menjalankan hasil keputusan dari sidang debottlenecking," kata Purbaya.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan RI, realisasi transfer ke daerah hingga 31 Maret 2026 mencapai Rp204,8 triliun atau 29,5 persen dari pagu APBN 2026.

Nilai tersebut tercatat turun 1,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Adapun total pagu TKD dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp693 triliun.

Editor: Santi

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.