04 May 2026

Get In Touch

Presiden Prabowo Terbitkan Aturan Tunjangan Hakim Ad Hoc hingga Rp105 Juta

Presiden Prabowo Subianto menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026). (foto:ist/dok.Ant/Badan Komunikasi Pemerintah)
Presiden Prabowo Subianto menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026). (foto:ist/dok.Ant/Badan Komunikasi Pemerintah)

JAKARTA (Lentera) - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc, yang ditetapkan pada 4 Februari 2026 untuk memperkuat kualitas penyelenggaraan peradilan di Indonesia.

Dalam salinan Perpres yang dikutip di Jakarta melansir Antara, Senin (4/5/2026), disebutkan bahwa pengaturan hak keuangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc diperlukan, karena mereka merupakan pejabat yang menjalankan kekuasaan kehakiman, sehingga perlu diatur secara terintegrasi dalam sistem peraturan perundang-undangan.

Penerbitan aturan baru tersebut juga bertujuan meningkatkan kualitas peradilan melalui dukungan terhadap hakim ad hoc yang berintegritas, profesional, dan mandiri dalam menjalankan tugasnya.

Perpres Nomor 5 Tahun 2026 sekaligus menggantikan sejumlah ketentuan sebelumnya terkait hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc yang telah beberapa kali mengalami perubahan, termasuk pengaturan mengenai uang kehormatan bagi hakim ad hoc.

Beberapa poin utama dalam Perpres tersebut antara lain, setiap Hakim Ad Hoc berhak mendapatkan tunjangan bulanan yang besarannya sudah termasuk pajak penghasilan.

Selain tunjangan, negara memberikan fasilitas berupa rumah negara dan fasilitas transportasi di daerah penugasan, jaminan kesehatan dan jaminan keamanan selama menjalankan tugas, dan biaya perjalanan dinas (transportasi dan akomodasi) yang setingkat dengan hakim pada pengadilan tempat bertugas.

Selanjutnya, Perpres juga menyoroti pemberian uang penghargaan pada akhir masa jabatan sebesar 2 (dua) kali besaran tunjangan.

Bagi hakim yang tidak menyelesaikan masa jabatan secara penuh, uang penghargaan diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja.

Perpres 5/2026 turut mengatur ketentuan bagi Hakim dari unsur PNS/TNI/Polri. Hakim Ad Hoc yang berasal dari pegawai negeri sipil, prajurit TNI, atau anggota Polri tidak berhak menerima penghasilan dari instansi asal selama menerima tunjangan sebagai Hakim Ad Hoc.

Terkait dengan penegakan disiplin, uang penghargaan tidak akan diberikan kepada Hakim Ad Hoc yang diberhentikan dengan tidak hormat karena sanksi administratif tingkat berat atau dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Perpres ini juga menegaskan, bahwa Hakim Ad Hoc yang berhenti atau diberhentikan dari jabatannya tidak mendapatkan hak pensiun dan pesangon.

Dengan berlakunya peraturan ini sejak tanggal diundangkan yakni 4 Februari 2026, diharapkan sistem peradilan di lingkungan pengadilan khusus, tingkat pertama, banding, hingga kasasi dapat berjalan lebih optimal dan akuntabel.

Berikut besaran tunjangan Hakim Ad Hoc sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2026:

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

1. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama Rp49.300.000
2. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Rp64.500.000
3. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi Rp105.270.000.

Pengadilan Hubungan Industrial

1. Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Pertama Rp49.300.000
2. Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Kasasi Rp105.270.000

Pengadilan Perikanan

1. Pengadilan Perikanan Tingkat Pertama Rp49.300.000

Pengadilan Hak Asasi Manusia

1. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Pertama Rp49.300.000
2. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Banding Rp62.500.000
3. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Kasasi Rp105.270.000

Pengadilan Niaga

1. Pengadilan Niaga Tingkat Pertama Rp49.300.000
2. Pengadilan Niaga Tingkat Kasasi Rp105.270.000

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.